Berita

Apakah Desil 5 Masih Bisa Menerima Bantuan Sosial?

Diperbarui 0 4 mnt baca 785 kata 3 halaman
Apakah Desil 5 Masih Bisa Menerima Bantuan Sosial?
Apakah Desil 5 Masih Bisa Menerima Bantuan Sosial? — Desil 1–4: Prioritas Utama Bantuan Sosial

Bungko NewsPemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial telah menerapkan sistem baru dalam penyaluran bantuan sosial berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sistem ini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan sebagai acuan utama penyaluran bansos.

DTSEN merupakan hasil integrasi tiga pangkalan data utama, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).

Sebagai data induk baru, DTSEN mencakup seluruh penduduk Indonesia, dari lapisan terbawah hingga teratas, dan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi pemerintah ke depan.


Memahami Sistem Desil dalam DTSEN

Dalam sistem DTSEN, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Desil merupakan kelompok kesejahteraan keluarga yang diukur berdasarkan variabel sosial ekonomi, mencakup keterangan individu (pekerjaan, pendidikan), keterangan perumahan (kondisi rumah, daya listrik), dan kepemilikan aset.

Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraannya. Setiap desil berisi 10% keluarga di Indonesia, di mana desil 1 merupakan keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10% terbawah, sementara desil 10 merupakan keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10% tertinggi.

Secara umum, kategori desil dapat digambarkan sebagai berikut:

Desil Kategori
Desil 1 10% masyarakat termiskin (miskin ekstrem)
Desil 2 Miskin
Desil 3 Hampir miskin
Desil 4 Rentan miskin
Desil 5 Pas-pasan atau mendekati kelas menengah
Desil 6–10 Kelompok menengah ke atas yang dinilai mampu

Desil 1–4: Prioritas Utama Bantuan Sosial

Pemerintah menetapkan bahwa Desil 1–4 (40% terbawah) menjadi prioritas utama untuk diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Hal ini sesuai dengan informasi resmi pada laman Cek Bansos Kementerian Sosial yang menyatakan bahwa "Desil 1-4 (40% terbawah) merupakan prioritas penerima bantuan sosial PKH dan Sembako".

Berita Terkait