Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial telah menerapkan sistem baru dalam penyaluran bantuan sosial berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sistem ini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan sebagai acuan utama penyaluran bansos.
DTSEN merupakan hasil integrasi tiga pangkalan data utama, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Sebagai data induk baru, DTSEN mencakup seluruh penduduk Indonesia, dari lapisan terbawah hingga teratas, dan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi pemerintah ke depan.
Memahami Sistem Desil dalam DTSEN
Dalam sistem DTSEN, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Desil merupakan kelompok kesejahteraan keluarga yang diukur berdasarkan variabel sosial ekonomi, mencakup keterangan individu (pekerjaan, pendidikan), keterangan perumahan (kondisi rumah, daya listrik), dan kepemilikan aset.
Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraannya. Setiap desil berisi 10% keluarga di Indonesia, di mana desil 1 merupakan keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10% terbawah, sementara desil 10 merupakan keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10% tertinggi.
Secara umum, kategori desil dapat digambarkan sebagai berikut:
| Desil | Kategori |
|---|---|
| Desil 1 | 10% masyarakat termiskin (miskin ekstrem) |
| Desil 2 | Miskin |
| Desil 3 | Hampir miskin |
| Desil 4 | Rentan miskin |
| Desil 5 | Pas-pasan atau mendekati kelas menengah |
| Desil 6–10 | Kelompok menengah ke atas yang dinilai mampu |
Desil 1–4: Prioritas Utama Bantuan Sosial
Pemerintah menetapkan bahwa Desil 1–4 (40% terbawah) menjadi prioritas utama untuk diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Hal ini sesuai dengan informasi resmi pada laman Cek Bansos Kementerian Sosial yang menyatakan bahwa "Desil 1-4 (40% terbawah) merupakan prioritas penerima bantuan sosial PKH dan Sembako".
Desil 5: Masih Berhak atas Bantuan Tertentu
Desil 5 masih dapat diusulkan sebagai penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial, rincian penerima bantuan berdasarkan desil adalah sebagai berikut:
| Jenis Bantuan | Desil Penerima |
|---|---|
| Program Keluarga Harapan (PKH) | Desil 1–4 |
| BPNT/Program Sembako | Desil 1–5 |
| PBI-JK (iuran BPJS Kesehatan) | Desil 1–5 |
| ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) | Desil 1–5 (berdasarkan asesmen) |
Artinya, apabila seseorang berada pada Desil 5, bukan berarti kehilangan seluruh hak atas bantuan sosial.
Namun, jenis bantuan yang dapat diterima berbeda dengan kelompok Desil 1–4 yang menjadi prioritas utama dalam penyaluran PKH dan BPNT.
Kelompok masyarakat yang berada di atas desil 5 (desil 6–10) umumnya tidak menjadi prioritas penerima karena dinilai mampu, meskipun keputusan akhir tetap melalui verifikasi lapangan.
Dasar Hukum
1. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi dasar penyelenggaraan dan pemanfaatan DTSEN dalam program pemerintah.
Inpres ini ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 5 Februari 2025.
Inpres tersebut melarang penggunaan data lain selain DTSEN guna menjaga keakuratan dan validitas data penerima manfaat.
DTSEN menjadi pedoman bagi semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan intervensi kepada penerima manfaat.
2. Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025
Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 menjadi dasar penetapan peserta PBI-JK.
Berdasarkan SK ini, peserta PBI-JK yang berada di atas desil 5 dan tidak terdaftar dalam DTSEN dinonaktifkan kepesertaannya.
Keputusan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.
3. Informasi Resmi Cek Bansos Kementerian Sosial
Melalui laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial, dijelaskan bahwa:
-
Desil 1–4 dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Program Sembako/BPNT.
-
Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK.
Sifat Dinamis Data DTSEN
Perlu diketahui bahwa desil dalam DTSEN bersifat dinamis.
Jika data tidak sesuai, masyarakat dapat memperbarui data melalui desa/kelurahan dan dinas sosial atau melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyampaikan data sesuai kondisi nyata.
Selanjutnya, desil akan dihitung ulang oleh BPS secara periodik.
Pemutakhiran data DTSEN dilakukan setiap tiga bulan, sehingga keakuratan data akan selalu terjaga di tengah kondisi masyarakat yang dinamis.
Kesimpulan
Desil 5 masih berhak menerima bantuan pemerintah tertentu, khususnya:
-
PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) — iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah
-
BPNT/Program Sembako — bantuan pangan non-tunai
-
ATENSI — berdasarkan hasil asesmen Kemensos
Namun, Desil 5 bukan lagi kelompok prioritas untuk PKH yang diprioritaskan bagi Desil 1–4.
Penetapan penerima tetap mengacu pada hasil pemutakhiran DTSEN, verifikasi lapangan (ground checking), dan ketentuan program yang berlaku.
Masyarakat dapat mengecek status desil dan jenis bantuan yang berhak diterima melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
Artikel ini disusun berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Sosial dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Kementerian Sosial atau hubungi dinas sosial setempat.