Bungko News – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial telah menerapkan sistem baru dalam penyaluran bantuan sosial berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sistem ini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan sebagai acuan utama penyaluran bansos.
DTSEN merupakan hasil integrasi tiga pangkalan data utama, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Sebagai data induk baru, DTSEN mencakup seluruh penduduk Indonesia, dari lapisan terbawah hingga teratas, dan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi pemerintah ke depan.
Memahami Sistem Desil dalam DTSEN
Dalam sistem DTSEN, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Desil merupakan kelompok kesejahteraan keluarga yang diukur berdasarkan variabel sosial ekonomi, mencakup keterangan individu (pekerjaan, pendidikan), keterangan perumahan (kondisi rumah, daya listrik), dan kepemilikan aset.
Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraannya. Setiap desil berisi 10% keluarga di Indonesia, di mana desil 1 merupakan keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10% terbawah, sementara desil 10 merupakan keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10% tertinggi.
Secara umum, kategori desil dapat digambarkan sebagai berikut:
| Desil | Kategori |
|---|---|
| Desil 1 | 10% masyarakat termiskin (miskin ekstrem) |
| Desil 2 | Miskin |
| Desil 3 | Hampir miskin |
| Desil 4 | Rentan miskin |
| Desil 5 | Pas-pasan atau mendekati kelas menengah |
| Desil 6–10 | Kelompok menengah ke atas yang dinilai mampu |
Desil 1–4: Prioritas Utama Bantuan Sosial
Pemerintah menetapkan bahwa Desil 1–4 (40% terbawah) menjadi prioritas utama untuk diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Hal ini sesuai dengan informasi resmi pada laman Cek Bansos Kementerian Sosial yang menyatakan bahwa "Desil 1-4 (40% terbawah) merupakan prioritas penerima bantuan sosial PKH dan Sembako".