Desil 5: Masih Berhak atas Bantuan Tertentu
Desil 5 masih dapat diusulkan sebagai penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial, rincian penerima bantuan berdasarkan desil adalah sebagai berikut:
| Jenis Bantuan | Desil Penerima |
|---|---|
| Program Keluarga Harapan (PKH) | Desil 1–4 |
| BPNT/Program Sembako | Desil 1–5 |
| PBI-JK (iuran BPJS Kesehatan) | Desil 1–5 |
| ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) | Desil 1–5 (berdasarkan asesmen) |
Artinya, apabila seseorang berada pada Desil 5, bukan berarti kehilangan seluruh hak atas bantuan sosial.
Namun, jenis bantuan yang dapat diterima berbeda dengan kelompok Desil 1–4 yang menjadi prioritas utama dalam penyaluran PKH dan BPNT.
Kelompok masyarakat yang berada di atas desil 5 (desil 6–10) umumnya tidak menjadi prioritas penerima karena dinilai mampu, meskipun keputusan akhir tetap melalui verifikasi lapangan.
Dasar Hukum
1. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi dasar penyelenggaraan dan pemanfaatan DTSEN dalam program pemerintah.
Inpres ini ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 5 Februari 2025.
Inpres tersebut melarang penggunaan data lain selain DTSEN guna menjaga keakuratan dan validitas data penerima manfaat.
DTSEN menjadi pedoman bagi semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan intervensi kepada penerima manfaat.
2. Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025
Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 menjadi dasar penetapan peserta PBI-JK.
Berdasarkan SK ini, peserta PBI-JK yang berada di atas desil 5 dan tidak terdaftar dalam DTSEN dinonaktifkan kepesertaannya.
Keputusan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.