Berita

PKH dan BPNT Tahap 3 Periode Juli–September 2026 Segera Cair, Salurkan Bertahap Melalui Seluruh Bank Himbara

Diperbarui 0 4 mnt baca 733 kata 3 halaman
PKH dan BPNT Tahap 3 Periode Juli–September 2026 Segera Cair, Salurkan Bertahap Melalui Seluruh Bank Himbara
PKH dan BPNT Tahap 3 Periode Juli–September 2026 Segera Cair, Salurkan Bertahap Melalui Seluruh Bank Himbara — Mekanisme P...

Hal yang Perlu Diperhatikan KPM

  1. Batas Waktu Penarikan: Batas waktu penarikan maksimal adalah 30 hari kalender sejak dana efektif masuk ke rekening.

  2. Pembersihan Data Berkala: Pemerintah melakukan pembersihan data bansos secara berkala untuk menjamin sirkulasi anggaran negara jatuh ke tangan yang tepat.

  3. Pembaruan Status Kepesertaan: Bagi warga yang posisinya bergeser berdasarkan indikator kemiskinan, sistem secara otomatis akan melakukan pembaruan status kepesertaan. Masyarakat yang masuk ke dalam Desil 6 ke atas secara otomatis dicoret dan dinyatakan tidak lagi menerima bantuan karena dinilai mandiri secara ekonomi.

  4. Penentuan Zonasi Desil: Penentuan zonasi desil tidak hanya diukur berdasarkan variabel pendapatan semata, melainkan dihitung komprehensif berdasarkan kelayakan fisik perumahan (dinding, lantai, atap), kepemilikan aset/kendaraan, fasilitas sanitasi, penerangan, hingga jumlah beban tanggungan anggota keluarga.

  5. Pantau Jadwal Resmi: KPM diimbau untuk terus memantau jadwal resmi dan informasi pencairan bansos Tahap 3 2026 agar tidak ketinggalan update terbaru.


Penutup

Dengan pencairan Tahap III ini, bansos diharapkan menjadi penopang ekonomi keluarga menjelang semester kedua tahun 2026.

Pemerintah berkomitmen untuk terus menyalurkan bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.

Bagi KPM yang telah terdaftar, segera cek status pencairan melalui kanal resmi Kemensos dan pastikan KKS Anda aktif untuk menerima dana bansos.

Berita Terkait