Sebagai gambaran, gaji pokok terendah untuk golongan I/a adalah Rp1.685.700 dan tertinggi untuk golongan IV/e mencapai Rp6.373.200.
- Menteri PANRB: Kenaikan Gaji Harus Realistis.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan dukungannya terhadap kenaikan gaji ASN.
Namun, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kesiapan fiskal negara.
“Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji.
Tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal,” ujar Rini.
- Tunjangan Kinerja Juga Disorot.
Selain gaji pokok, isu kenaikan tunjangan kinerja secara nasional ikut mencuat pada triwulan II ini.
Pemerintah masih mengkaji kemungkinan penyesuaian tunjangan berbasis kinerja agar lebih mencerminkan beban kerja dan tanggung jawab masing-masing instansi.
Namun, hingga April 2026, keputusan final masih menunggu hasil evaluasi ekonomi makro.
- Imbauan untuk ASN: Tetap Profesional Sambil Menanti.
Pemerintah mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga kinerja dan profesionalisme selama menunggu kepastian resmi.
Keputusan final diharapkan rampung paling lambat akhir triwulan II–2026, sekitar Juni mendatang, sehingga gaji baru berpotensi mulai dibayarkan pada paruh kedua tahun ini.