JAKARTA — Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan titik terang soal kelanjutan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026.
Kepastian ini diumumkan pada triwulan II–2026, menindaklanjuti payung hukum yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Berikut 10 fakta dan update terbaru yang dirangkum redaksi.
- Presiden Sahkan Perpres 79/2025, Gaji PNS Resmi Naik.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 pada 30 Juni 2025.
Salah satu poin krusial dalam beleid tersebut adalah agenda menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara.
- Kenaikan Gaji Masuk Delapan Program “Quick Wins”.
Kebijakan ini menjadi bagian dari delapan program prioritas hasil terbaik cepat (quick wins) pemerintah.
Dalam Perpres, program kenaikan gaji ASN menempati urutan keenam, menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
- Menkeu Purbaya: Keputusan Final di Triwulan II–2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pengumuman resmi terkait kenaikan gaji PNS 2026 baru akan disampaikan pada triwulan kedua tahun ini.
“Habis itu mungkin triwulan yang kedua, karena baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah,” ujar Purbaya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (23/3).
- Alasan Penundaan: Pemerintah Tunggu Evaluasi Fiskal.
Keputusan ini tidak diambil terburu-buru.
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah masih memerlukan waktu untuk mengevaluasi kondisi keuangan dan pergerakan ekonomi selama triwulan pertama 2026.
Parameter seperti stabilitas fiskal, inflasi, dan realisasi APBN menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan belanja pegawai disesuaikan.
- Besaran Kenaikan Berdasarkan Golongan.
Meski nominal spesifiknya belum diumumkan, bocoran persentase kenaikan telah beredar.
Menurut sejumlah sumber, PNS golongan I dan II mendapat kenaikan sekitar 8%, golongan III naik 10%, dan golongan IV memperoleh kenaikan tertinggi hingga 12%.
- Sistem “Total Reward Berbasis Kinerja”.
Perpres 79/2025 tidak hanya mengatur kenaikan gaji pokok, tetapi juga memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja.
Artinya, selain gaji pokok, ASN akan menerima insentif dan penghargaan yang disesuaikan dengan prestasi kerja.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem penggajian yang adil, kompetitif, dan memotivasi peningkatan pelayanan publik.
- Gaji PNS Saat Ini Masih Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024.
Sambil menunggu aturan teknis terbaru, gaji pokok PNS masih merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Sebagai gambaran, gaji pokok terendah untuk golongan I/a adalah Rp1.685.700 dan tertinggi untuk golongan IV/e mencapai Rp6.373.200.
- Menteri PANRB: Kenaikan Gaji Harus Realistis.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan dukungannya terhadap kenaikan gaji ASN.
Namun, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kesiapan fiskal negara.
“Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji.
Tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal,” ujar Rini.
- Tunjangan Kinerja Juga Disorot.
Selain gaji pokok, isu kenaikan tunjangan kinerja secara nasional ikut mencuat pada triwulan II ini.
Pemerintah masih mengkaji kemungkinan penyesuaian tunjangan berbasis kinerja agar lebih mencerminkan beban kerja dan tanggung jawab masing-masing instansi.
Namun, hingga April 2026, keputusan final masih menunggu hasil evaluasi ekonomi makro.
- Imbauan untuk ASN: Tetap Profesional Sambil Menanti.
Pemerintah mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga kinerja dan profesionalisme selama menunggu kepastian resmi.
Keputusan final diharapkan rampung paling lambat akhir triwulan II–2026, sekitar Juni mendatang, sehingga gaji baru berpotensi mulai dibayarkan pada paruh kedua tahun ini.