Berita

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Diteken, Kenaikan Gaji PNS 2026 Masuk Program Quick Wins Prabowo

Diperbarui 0 3 mnt baca 541 kata 3 halaman
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Diteken, Kenaikan Gaji PNS 2026 Masuk Program Quick Wins Prabowo
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Diteken, Kenaikan Gaji PNS 2026 Masuk Program Quick Wins Prabowo — Berikut 10 fakta dan update...

“Habis itu mungkin triwulan yang kedua, karena baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah,” ujar Purbaya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (23/3).

  1. Alasan Penundaan: Pemerintah Tunggu Evaluasi Fiskal.

Keputusan ini tidak diambil terburu-buru.

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah masih memerlukan waktu untuk mengevaluasi kondisi keuangan dan pergerakan ekonomi selama triwulan pertama 2026.

Parameter seperti stabilitas fiskal, inflasi, dan realisasi APBN menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan belanja pegawai disesuaikan.

  1. Besaran Kenaikan Berdasarkan Golongan.

Meski nominal spesifiknya belum diumumkan, bocoran persentase kenaikan telah beredar.

Menurut sejumlah sumber, PNS golongan I dan II mendapat kenaikan sekitar 8%, golongan III naik 10%, dan golongan IV memperoleh kenaikan tertinggi hingga 12%.

  1. Sistem “Total Reward Berbasis Kinerja”.

Perpres 79/2025 tidak hanya mengatur kenaikan gaji pokok, tetapi juga memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja.

Artinya, selain gaji pokok, ASN akan menerima insentif dan penghargaan yang disesuaikan dengan prestasi kerja.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem penggajian yang adil, kompetitif, dan memotivasi peningkatan pelayanan publik.

  1. Gaji PNS Saat Ini Masih Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024.

Sambil menunggu aturan teknis terbaru, gaji pokok PNS masih merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024.

Berita Terkait