Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan 2026
Pemerintah telah mengatur jadwal pencairan gaji ke-13 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan:
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."
Meski hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan, mengacu pada pola tahun sebelumnya, penyaluran biasanya dimulai pada awal Juni secara bertahap.
Pada tahun 2025 lalu, pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 pada 2 Juni kepada seluruh ASN dan pensiunan.
Namun, PT Taspen hingga saat ini masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah mengenai mekanisme pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan. Jika regulasi teknis belum turun, Taspen belum dapat menyampaikan tagihan pembayaran gaji ke-13 kepada kuasa pengguna anggaran.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji Ke-13 2026?
Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian.
Penerima manfaat kebijakan ini meliputi:
-
PNS dan CPNS
-
PPPK
-
Prajurit TNI dan Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan
-
Penerima pensiun dan penerima tunjangan
Untuk pegawai non-ASN, pemberian gaji ke-13 dilakukan apabila telah bekerja minimal satu tahun secara penuh atau memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak tersebut.
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026
Besaran gaji ke-13 pensiunan mengacu pada satu kali komponen penghasilan bulan Mei 2026 yang diterima setiap bulan, meliputi:
-
Pensiun pokok