Berita

Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Peralihan Pos Masih Bermasalah, Banyak KPM Belum Terima Dana

Diperbarui 0 4 mnt baca 778 kata 3 halaman
Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Peralihan Pos Masih Bermasalah, Banyak KPM Belum Terima Dana

Status exclude berarti bantuan dihentikan atau dicabut, baik sementara maupun permanen.

Hal ini terjadi karena penerima tidak memenuhi syarat berdasarkan data terbaru yang dipadankan dengan DTSEN.

Beberapa alasan umum munculnya status exclude pada penerima PKH dan BPNT antara lain: terindikasi aktivitas terlarang sesuai hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tidak memiliki minimal dua komponen PKH dalam satu keluarga, masuk kategori pekerjaan dilarang seperti PNS, TNI, Polri, PPPK, atau perangkat desa, serta sudah meninggal dunia.

3. Proses Penyaluran yang Belum Selesai

Banyak KPM peralihan Pos yang statusnya masih "proses burol" atau "cek rekening" karena KKS memang ada yang belum tersalurkan.

Bahkan ada yang sudah menerima KKS sejak September 2023 namun hingga kini saldonya masih kosong.

Migrasi DTKS ke DTSEN Sebagai Akar Masalah

Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penyaluran bantuan sosial 2025, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Perubahan fundamental ini mulai diberlakukan sejak triwulan kedua 2025 dan menjadi dasar penetapan penerima bansos periode September 2025.

DTSEN merupakan data yang diperoleh melalui proses pemutakhiran dan validasi yang lebih komprehensif, sehingga diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih penerima bantuan.

Namun, migrasi ini menyebabkan banyak KPM peralihan Pos terdampak, terutama bagi mereka yang datanya tidak valid atau tidak lengkap dalam sistem baru.

Solusi bagi KPM yang Mengalami Masalah

Bagi KPM yang mengalami masalah dalam penyaluran bansos PKH dan BPNT peralihan Pos, terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan:

Pertama, KPM disarankan untuk mengecek status penerimaan bansos melalui platform online resmi di cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, serta memilih provinsi dan kabupaten/kota domisili.

Berita Terkait