JAKARTA - Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peralihan PT Pos hingga kini masih mengalami berbagai kendala.
Banyak KPM yang sudah menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) namun saldo masih kosong, bahkan ada yang statusnya "exclude" dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Masalah ini terjadi sebagai dampak dari migrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN yang mulai diberlakukan sejak triwulan kedua 2025.
Migrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi targeting bantuan sosial kepada masyarakat yang tepat sasaran, namun diimplementasikannya menyebabkan banyak KPM mengalami penundaan pencairan dana.
Masalah Utama Penyaluran Bansos Peralihan Pos
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, terdapat beberapa masalah utama dalam penyaluran bansos PKH dan BPNT peralihan Pos:
1. Saldo KKS Kosong Meski Sudah Menerima Kartu
Banyak KPM yang sudah menerima KKS baru namun saat dicek saldonya masih kosong.
Menurut informasi dari Radar Banyuwangi, ada tiga penyebab utama saldo KKS kosong:
Pertama, bagi penerima yang baru pertama kali mendapatkan KKS, saldo bantuan biasanya tidak langsung tersedia.
Proses pencairan membutuhkan waktu dan akan masuk setelah pemerintah mengumumkan jadwal resmi penyaluran.
Kedua, penerima lama yang ternyata tidak lagi memenuhi kriteria penerima manfaat.
Sistem dapat mendeteksi perubahan kondisi ekonomi, seperti peningkatan penghasilan atau kepemilikan aset baru seperti mobil dan rumah.
Jika hal ini terdeteksi, bantuan otomatis dihentikan meski kartu masih aktif.
Ketiga, beberapa masyarakat masih menyimpan kartu yang tampak mirip dengan KKS, padahal kartu tersebut merupakan sisa program BPNT COVID yang sudah berakhir, sehingga saldo tidak lagi tersedia.
2. Status Exclude dalam Sistem DTSEN
Banyak KPM yang saat dicek statusnya dalam sistem DTSEN menunjukkan "exclude" atau dihentikan.
Status exclude berarti bantuan dihentikan atau dicabut, baik sementara maupun permanen.
Hal ini terjadi karena penerima tidak memenuhi syarat berdasarkan data terbaru yang dipadankan dengan DTSEN.
Beberapa alasan umum munculnya status exclude pada penerima PKH dan BPNT antara lain: terindikasi aktivitas terlarang sesuai hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tidak memiliki minimal dua komponen PKH dalam satu keluarga, masuk kategori pekerjaan dilarang seperti PNS, TNI, Polri, PPPK, atau perangkat desa, serta sudah meninggal dunia.
3. Proses Penyaluran yang Belum Selesai
Banyak KPM peralihan Pos yang statusnya masih "proses burol" atau "cek rekening" karena KKS memang ada yang belum tersalurkan.
Bahkan ada yang sudah menerima KKS sejak September 2023 namun hingga kini saldonya masih kosong.
Migrasi DTKS ke DTSEN Sebagai Akar Masalah
Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penyaluran bantuan sosial 2025, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Perubahan fundamental ini mulai diberlakukan sejak triwulan kedua 2025 dan menjadi dasar penetapan penerima bansos periode September 2025.
DTSEN merupakan data yang diperoleh melalui proses pemutakhiran dan validasi yang lebih komprehensif, sehingga diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih penerima bantuan.
Namun, migrasi ini menyebabkan banyak KPM peralihan Pos terdampak, terutama bagi mereka yang datanya tidak valid atau tidak lengkap dalam sistem baru.
Solusi bagi KPM yang Mengalami Masalah
Bagi KPM yang mengalami masalah dalam penyaluran bansos PKH dan BPNT peralihan Pos, terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan:
Pertama, KPM disarankan untuk mengecek status penerimaan bansos melalui platform online resmi di cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, serta memilih provinsi dan kabupaten/kota domisili.
Kedua, KPM dapat menggunakan aplikasi mobile Cek Bansos Kemensos yang telah diperbarui untuk mengakomodasi sistem DTSEN.
Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store untuk perangkat Android dan App Store untuk perangkat iOS.
Ketiga, bagi KPM yang statusnya exclude, disarankan untuk berkoordinasi dengan pendamping sosial atau operator desa/operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di desa untuk memastikan status penerimaan bansos.
Jika memang masih berhak menerima, pendamping atau operator desa dapat membantu mengusulkan nama KPM kembali dalam daftar penerima manfaat.
Keempat, KPM juga dapat melapor ke nomor command center Kemensos di 021-171 jika merasa berhak menerima bansos namun tidak mendapatkannya.
Penyaluran 6 Bulan Plus Penebalan 2 Bulan
Meskipun masih banyak masalah, pemerintah berkomitmen untuk menyalurkan bansos PKH dan BPNT untuk peralihan Pos selama 6 bulan plus penebalan 2 bulan yang akan disalurkan sebentar lagi.
Hal ini sebagaimana diungkapkan dalam akun Facebook Sobat Bansos.
Penyaluran ini diharapkan dapat segera terealisasi mengingat banyak KPM yang sudah menunggu sejak lama.
Namun, prosesnya tetap memerlukan validasi data yang ketat melalui sistem DTSEN untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Tips Penting untuk Penerima Bansos
Bagi KPM yang menerima bansos, terdapat beberapa tips penting yang perlu diperhatikan:
Pertama, lakukan update data berkala jika ada perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga.
Kedua, simpan bukti transaksi sebagai dokumentasi setiap pencairan bantuan yang sah.
Ketiga, waspadai penipuan dengan hanya menggunakan situs resmi Kemensos untuk pengecekan.
Keempat, pantau jadwal pencairan bansos yang umumnya disalurkan setiap triwulan, namun jadwal dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
***