“Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan.
Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75% dari total.
Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” ujar Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (8/10/2025).
Menurut Zudan, banyak ASN, khususnya di golongan I dan II, yang masih menghadapi beban cicilan hingga memasuki masa pensiun.
Akibatnya, kesejahteraan pasca-kerja mereka belum sepenuhnya terjamin.
Target utama dari kebijakan ini adalah agar ASN bisa pensiun dengan tenang dan bermartabat, tanpa terbebani utang.
“Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang.