Berita

Pensiunan PNS Golongan II Wajib Tahu! PP Nomor 9/2026 Pastikan Gaji ke-13 Cair Penuh Beserta Tunjangan Keluarga dan Pangan

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,310 kata 4 halaman
Pensiunan PNS Golongan II Wajib Tahu! PP Nomor 9/2026 Pastikan Gaji ke-13 Cair Penuh Beserta Tunjangan Keluarga dan Pangan
Pensiunan PNS Golongan II Wajib Tahu! PP Nomor 9/2026 Pastikan Gaji ke-13 Cair Penuh Beserta Tunjangan Keluarga dan Pangan...

Pemerintah secara resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani beleid tersebut pada 3 Maret 2026.

Regulasi ini menjadi angin segar bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama mereka dengan golongan 2A hingga 2D, yang akan menerima gaji ke-13 lengkap dengan tiga komponen tunjangan.

Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan negara atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara.

Sebagaimana tertuang dalam konsiderans PP Nomor 9 Tahun 2026: "Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara".

Tambahan penghasilan tahunan ini dinantikan para pensiunan karena dinilai dapat membantu berbagai kebutuhan, mulai dari biaya pendidikan cucu, kebutuhan rumah tangga, hingga pengeluaran kesehatan.


Jadwal Pencairan: Mulai 2 Juni 2026 secara Bertahap

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026.

PT TASPEN (Persero) sebagai lembaga penyalur memastikan penyaluran bagi para penerima pensiun mulai dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026.

"Penyaluran akan dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Agar manfaat tersalurkan lancar dan tepat orang, jangan lupa lakukan autentikasi satu kali setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen."

— Manajemen TASPEN dalam akun Instagram resmi (23/5/2026)

Apabila terjadi kendala teknis atau administrasi sehingga belum dapat dibayarkan pada Juni, PP Nomor 9 Tahun 2026 memberikan kelonggaran: gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2026.

Jika merujuk pada pola tahun sebelumnya, pencairan umumnya dilakukan pada awal Juni dan dana mulai masuk secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima.


3 Tunjangan yang Diterima Pensiunan PNS Golongan 2A–2D

Merujuk pada PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat empat komponen utama yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS.

Namun, komponen yang secara khusus melekat pada penerima pensiun terdiri atas satu gaji pokok pensiun dan tiga tunjangan berikut:

 
 
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan Keterangan
1. Pensiun Pokok Gaji pokok pensiun berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir saat masih aktif
2. Tunjangan Keluarga Diberikan bagi pensiunan yang memiliki pasangan dan/atau anak
3. Tunjangan Pangan Bantuan biaya pangan yang diterima setiap bulan sebagai pengganti dari pemberian beras
4. Tambahan Penghasilan Komponen tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Penting untuk diketahui: Pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun.

Pajak penghasilan (PPh 21) juga ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga apa yang diterima pensiunan tidak terpotong-potong lagi.


Besaran Gaji ke-13 Pensiunan Golongan 2A hingga 2D

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima penerima pensiun setiap bulan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026:

"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." 

Artinya, nominal gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan akan menyesuaikan golongan, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat pada penerima pensiun.

Adapun acuan nominal pensiun pokok masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut rincian perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS golongan 2A hingga 2D tahun 2026, yang telah dirangkum dari berbagai sumber:

 
 
Subgolongan Perkiraan Gaji ke-13
Golongan 2A (IIa) Rp1.748.100 – Rp2.833.900
Golongan 2B (IIb) Rp1.748.100 – Rp2.953.800
Golongan 2C (IIc) Rp1.748.100 – Rp3.078.700
Golongan 2D (IId) Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Berdasarkan berbagai sumber terpercaya seperti Kompas.com, TVOne News, Detik.com, dan Tribun Kaltim, pensiunan PNS golongan II secara keseluruhan menerima kisaran Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.

Angka ini sudah mencakup komponen pensiun pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Catatan Penting: Nominal di atas adalah estimasi. Besaran pasti dapat bervariasi tergantung masa kerja, status perkawinan, jumlah anak, serta tunjangan lain yang melekat. Untuk nominal pasti, cek melalui rekening masing-masing atau hubungi kantor cabang TASPEN terdekat.


Daftar Lengkap Penerima Gaji ke-13 2026

PP Nomor 9 Tahun 2026 tidak hanya mengatur pensiunan PNS, tetapi juga mencakup sejumlah kelompok penerima lainnya:

  1. Pensiunan PNS – prioritas utama dalam pemberitaan ini.

  2. Pensiunan Prajurit TNI – purnawirawan TNI yang telah menyelesaikan masa bakti.

  3. Pensiunan Anggota Polri – purnawirawan Kepolisian Negara RI.

  4. Pensiunan Pejabat Negara – mantan pejabat negara yang telah pensiun.

  5. Penerima Pensiun – termasuk janda/duda atau anak penerima pensiun dari almarhum/almarhumah.

  6. Penerima Tunjangan – penerima tunjangan kehormatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan cakupan tersebut, gaji ke-13 tahun 2026 diberikan kepada aparatur negara aktif hingga pensiunan yang masih memiliki hak penghasilan dari negara.


2 Kategori Pensiunan yang Tidak Berhak Menerima

Meskipun secara umum pensiunan PNS berhak menerima gaji ke-13, terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan penerimaan gaji ke-13 terancam tidak cair.

Merujuk pada PP Nomor 9 Tahun 2026, dua kondisi utama meliputi:

  • Cuti di luar tanggungan negara – pensiunan yang saat ini sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (misalnya cuti tanpa gaji).

  • Ditugaskan di luar instansi pemerintah – pensiunan yang kembali aktif bekerja dan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayar oleh instansi tempat penugasan.


Aturan Status Ganda: Hanya Terima Satu dengan Nilai Terbesar

Pemerintah juga menetapkan bahwa penerima gaji ke-13 yang memiliki lebih dari satu status atau kedudukan tidak akan menerima pembayaran ganda.

TASPEN memastikan bahwa aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat hanya akan menerima satu gaji ke-13 dengan nominal terbesar.

Contoh: Seorang pensiunan yang juga menjadi pejabat negara tidak akan menerima gaji ke-13 sebagai pejabat negara di samping sebagai pensiunan. Ia hanya akan menerima satu gaji ke-13, yaitu dengan nominal tertinggi di antara kedua statusnya.

Namun terdapat pengecualian: Bagi pensiunan yang juga menerima pensiun janda/duda atau tunjangan janda/duda (misalnya seorang duda yang menerima pensiun dari almarhumah istrinya), pembayaran gaji ke-13 tetap diberikan pada masing-masing hak yang diterima.

Artinya, seorang pensiunan dapat menerima dua gaji ke-13 sekaligus: satu untuk dirinya sendiri dan satu lagi sebagai penerima pensiun janda/duda.


Imbauan untuk Pensiunan PNS Golongan 2A–2D

PT TASPEN (Persero) mengimbau seluruh penerima pensiun untuk melakukan autentikasi secara berkala melalui aplikasi Andal by Taspen guna memastikan proses pencairan berjalan lancar dan tepat sasaran.

Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  1. Lakukan autentikasi setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif.

  2. Pastikan data diri mutakhir – pastikan NIK, nomor rekening, dan data lainnya sudah sesuai.

  3. Cek saldo secara berkala mulai 2 Juni melalui ATM, agen bank, atau mobile banking.

  4. Waspada penipuan – jangan mudah percaya pada oknum yang menjanjikan percepatan pencairan dengan imbalan. Seluruh proses pencairan gratis.

  5. Informasi resmi – hanya melalui kanal resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, maupun Call Center 1500919.


Kesimpulan

PP Nomor 9 Tahun 2026 telah resmi berlaku dan memberikan kabar gembira bagi pensiunan PNS, terutama golongan 2A hingga 2D.

Dengan pencairan paling cepat 2 Juni 2026 melalui PT TASPEN (Persero), para pensiunan akan menerima gaji ke-13 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Nominal bervariasi, namun secara umum pensiunan golongan II (2A–2D) diperkirakan menerima sekitar Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta.

Pemerintah berharap bantuan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan serta membantu memenuhi berbagai kebutuhan keluarga di tengah dinamika ekonomi.

Para pensiunan diimbau untuk segera melakukan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen dan memastikan data diri mutakhir agar proses pencairan berjalan lancar.

Berita Terkait