Pensiunan Pejabat Negara – mantan pejabat negara yang telah pensiun.
Penerima Pensiun – termasuk janda/duda atau anak penerima pensiun dari almarhum/almarhumah.
Penerima Tunjangan – penerima tunjangan kehormatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan cakupan tersebut, gaji ke-13 tahun 2026 diberikan kepada aparatur negara aktif hingga pensiunan yang masih memiliki hak penghasilan dari negara.
2 Kategori Pensiunan yang Tidak Berhak Menerima
Meskipun secara umum pensiunan PNS berhak menerima gaji ke-13, terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan penerimaan gaji ke-13 terancam tidak cair.
Merujuk pada PP Nomor 9 Tahun 2026, dua kondisi utama meliputi:
-
Cuti di luar tanggungan negara – pensiunan yang saat ini sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (misalnya cuti tanpa gaji).
-
Ditugaskan di luar instansi pemerintah – pensiunan yang kembali aktif bekerja dan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Aturan Status Ganda: Hanya Terima Satu dengan Nilai Terbesar
Pemerintah juga menetapkan bahwa penerima gaji ke-13 yang memiliki lebih dari satu status atau kedudukan tidak akan menerima pembayaran ganda.
TASPEN memastikan bahwa aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat hanya akan menerima satu gaji ke-13 dengan nominal terbesar.
Contoh: Seorang pensiunan yang juga menjadi pejabat negara tidak akan menerima gaji ke-13 sebagai pejabat negara di samping sebagai pensiunan. Ia hanya akan menerima satu gaji ke-13, yaitu dengan nominal tertinggi di antara kedua statusnya.
Namun terdapat pengecualian: Bagi pensiunan yang juga menerima pensiun janda/duda atau tunjangan janda/duda (misalnya seorang duda yang menerima pensiun dari almarhumah istrinya), pembayaran gaji ke-13 tetap diberikan pada masing-masing hak yang diterima.
Artinya, seorang pensiunan dapat menerima dua gaji ke-13 sekaligus: satu untuk dirinya sendiri dan satu lagi sebagai penerima pensiun janda/duda.