Berita

Pensiunan PNS Golongan II Wajib Tahu! PP Nomor 9/2026 Pastikan Gaji ke-13 Cair Penuh Beserta Tunjangan Keluarga dan Pangan

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,310 kata 4 halaman
Pensiunan PNS Golongan II Wajib Tahu! PP Nomor 9/2026 Pastikan Gaji ke-13 Cair Penuh Beserta Tunjangan Keluarga dan Pangan
Pensiunan PNS Golongan II Wajib Tahu! PP Nomor 9/2026 Pastikan Gaji ke-13 Cair Penuh Beserta Tunjangan Keluarga dan Pangan...

Namun, komponen yang secara khusus melekat pada penerima pensiun terdiri atas satu gaji pokok pensiun dan tiga tunjangan berikut:

 
 
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan Keterangan
1. Pensiun Pokok Gaji pokok pensiun berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir saat masih aktif
2. Tunjangan Keluarga Diberikan bagi pensiunan yang memiliki pasangan dan/atau anak
3. Tunjangan Pangan Bantuan biaya pangan yang diterima setiap bulan sebagai pengganti dari pemberian beras
4. Tambahan Penghasilan Komponen tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Penting untuk diketahui: Pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun.

Pajak penghasilan (PPh 21) juga ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga apa yang diterima pensiunan tidak terpotong-potong lagi.


Besaran Gaji ke-13 Pensiunan Golongan 2A hingga 2D

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima penerima pensiun setiap bulan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026:

"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." 

Artinya, nominal gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan akan menyesuaikan golongan, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat pada penerima pensiun.

Adapun acuan nominal pensiun pokok masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut rincian perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS golongan 2A hingga 2D tahun 2026, yang telah dirangkum dari berbagai sumber:

 
 
Subgolongan Perkiraan Gaji ke-13
Golongan 2A (IIa) Rp1.748.100 – Rp2.833.900
Golongan 2B (IIb) Rp1.748.100 – Rp2.953.800
Golongan 2C (IIc) Rp1.748.100 – Rp3.078.700
Golongan 2D (IId) Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Berdasarkan berbagai sumber terpercaya seperti Kompas.com, TVOne News, Detik.com, dan Tribun Kaltim, pensiunan PNS golongan II secara keseluruhan menerima kisaran Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.

Angka ini sudah mencakup komponen pensiun pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Catatan Penting: Nominal di atas adalah estimasi. Besaran pasti dapat bervariasi tergantung masa kerja, status perkawinan, jumlah anak, serta tunjangan lain yang melekat. Untuk nominal pasti, cek melalui rekening masing-masing atau hubungi kantor cabang TASPEN terdekat.


Daftar Lengkap Penerima Gaji ke-13 2026

PP Nomor 9 Tahun 2026 tidak hanya mengatur pensiunan PNS, tetapi juga mencakup sejumlah kelompok penerima lainnya:

  1. Pensiunan PNS – prioritas utama dalam pemberitaan ini.

  2. Pensiunan Prajurit TNI – purnawirawan TNI yang telah menyelesaikan masa bakti.

  3. Pensiunan Anggota Polri – purnawirawan Kepolisian Negara RI.

Berita Terkait