Bungko News – Para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia bersiaplah.
PT TASPEN (Persero) memastikan akan segera mencairkan gaji ke-13 tahun 2026 pada awal Juni mendatang.
Kabar baik ini disambut antusias karena pencairan berlangsung nyaris bersamaan dengan gaji pensiun reguler bulan Juni, sehingga pensiunan berpotensi menerima dua transfer sekaligus.
Berdasarkan jadwal resmi, gaji ke-13 bagi pensiunan ASN akan mulai disalurkan pada Selasa, 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar TASPEN di seluruh Indonesia.
Lantas, berapa kisaran nominal yang akan diterima? Berikut rincian lengkap yang telah dirapikan.
Besaran Gaji ke-13 Setara Penghasilan Bulanan Mei 2026
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 untuk pensiunan disamakan dengan jumlah penghasilan pensiun bulanan yang biasa diterima pada Mei 2026.
Artinya, nominal yang masuk ke rekening pensiunan tidak berbeda dengan gaji pensiun bulan sebelumnya.
“Pembayaran gaji ke-13 ini akan mengikuti komponen penghasilan pensiun sesuai golongan, masa kerja, serta tunjangan yang melekat pada masing-masing penerima manfaat.
Tidak ada pemotongan atau pengurangan,” tegas Henra dalam keterangan resmi, Jumat (22/5/2026).
Komponen yang dibayarkan dalam gaji ke-13 meliputi:
-
Gaji pokok pensiun (berdasarkan golongan dan masa kerja)
-
Tunjangan keluarga (jika memiliki pasangan dan/atau anak)
-
Tunjangan kebutuhan pokok (tunjangan pangan)
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja (sesuai ketentuan)
Rincian Lengkap Gaji Pokok Pensiunan ASN per Golongan
Berikut adalah gaji pokok pensiun bulanan yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Gaji Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Besaran di bawah ini belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya.
Golongan I (Juru)
-
Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II (Pengatur)
-
Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III (Penata)
-
Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.465.800