KPM penerima bantuan akan berkoordinasi dengan petugas kelurahan di wilayah masing-masing.
Pengingat: Segera Cairkan Bantuan Tahap 2 Sebelum 30 Juni 2026
Di sisi lain, pemerintah mengingatkan penerima PKH dan BPNT yang telah menerima pencairan bantuan sosial tahap kedua agar segera melakukan transaksi atau penarikan dana melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Proses transaksi dan pencairan bantuan tahap kedua dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2026.
Apabila dana yang telah masuk ke rekening tidak segera digunakan atau ditransaksikan hingga melewati batas waktu tersebut, dana berpotensi dikembalikan ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku.
Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial diimbau untuk rutin memantau status pencairan melalui rekening masing-masing.
Harapan Pemerintah
Program bantuan pangan ini menjadi salah satu langkah untuk menjaga akses pangan, memperkuat daya beli masyarakat, sekaligus mendukung stabilitas pangan nasional.
Pemerintah berharap seluruh program bantuan sosial yang berjalan tahun ini dapat membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi sekaligus mendukung kesejahteraan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.