Berita

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Mulai Berjalan, Validasi Tahap 2 Masih Proses

Diperbarui 0 5 mnt baca 961 kata 3 halaman
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Mulai Berjalan, Validasi Tahap 2 Masih Proses

Pencairan Bertahap Sesuai SKTP

Kepala Subdirektorat Tunjangan Profesi Guru Kemendikbudristek, Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan SKTP yang sudah terbit.

"Pencairan dilakukan bertahap sesuai terbitnya SKTP, tidak sekaligus menunggu semua data selesai. Hal ini sudah diterapkan sejak triwulan 1 dan 2 kemarin," jelasnya.

Skema pencairan bertahap ini merupakan langkah positif yang diapresiasi banyak pihak karena tidak menunggu lama hingga semua SKTP terbit baru disalurkan.

"Ketika sudah ada SKTP yang rampung, langsung diproses lagi pencairannya secara bertahap," tambahnya.

Untuk kategori ASN, penyaluran dilakukan oleh Kementerian Keuangan, sedangkan untuk non ASN, penyalurannya oleh Kementerian Pendidikan sesuai juknis yang berlaku.

Guru BK Tetap Diberikan Tugas sebagai Guru Wali

Terkait dengan proses validasi, admin Info GTK juga memberikan penjelasan penting mengenai guru Bimbingan Konseling (BK).

Menurutnya, guru BK tetap diberikan tugas sebagai guru wali di Dapodik.

"Guru BK tetap diberikan tugas sebagai guru wali di Dapodik. Walaupun dalam Permen dinyatakan bahwa guru wali harus berkoordinasi dengan guru BK bukan berarti dia kehilangan kewajiban sebagai guru wali," jelas admin Info GTK.

Penegasan bahwa guru BK dan guru wali adalah hal yang berbeda.

Koordinasi dengan guru wali adalah bagian dari tugasnya sebagai guru BK.

Sedangkan guru wali adalah kewajiban sebagai guru.

"Guru BK membimbing 5 rombel sekitar 100 sampai 150 siswa. Sedangkan guru wali hanya membimbing jumlah siswa sekitar 20 sampai 40 siswa. Jadi, guru BK intinya tetap diberikan tugas tambahan sebagai guru wali," jelasnya.

Informasi Penting Lainnya

Admin Info GTK juga menyampaikan beberapa informasi penting lainnya terkait proses validasi saat ini:

1. Untuk guru PNS yang baru mendapat SK kenaikan pangkat setelah Juli 2025 dan terkena validasi perbedaan pangkat, diharapkan bersabar menunggu proses validasi berikutnya.

2. Saat ini sedang dilakukan validasi SKTP tahap 2 untuk kategori guru dengan penambahan tugas baik Tugas Tambahan Utama (TTU) dan Tugas Tambahan Lain (TTL) yang ekuivalen mapel mulok, mapel PKL, guru honor di sekolah negeri, serta guru P3K 2025 dengan catatan TMT SK dan tugas tambahan sudah diperbaharui paling lama 1 Januari.

Berita Terkait