Sabtu, 18 April 2026
Breaking
Berita

Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 Dimulai, Validasi Tahap 2 Info GTK Sudah Berjalan

Redaksi
03 Okt 2025 03 Okt 2025 0
Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 Dimulai, Validasi Tahap 2 Info GTK Sudah Berjalan

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memulai proses validasi tahap 2 untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2025.

Sejumlah daerah bahkan telah melaporkan pencairan dana tunjangan per 1 Oktober 2025 bagi guru yang statusnya sudah valid dan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah terbit.

Validasi Tahap 2 Menentukan Kelancaran Pencairan

Proses validasi tahap 2 yang saat ini sedang berlangsung menjadi penentu utama kelancaran pencairan TPG Triwulan 3.

Berdasarkan pantauan di Info GTK, beberapa guru yang sebelumnya berstatus kode 02 (tidak valid) kini telah berubah menjadi valid.

Sebaliknya, ada pula guru yang awalnya valid namun berubah menjadi tidak valid setelah proses validasi tahap 2.

“Validasi tahap 2 ini sudah fix, bukan uji coba lagi. Artinya data yang muncul sudah asli dan menentukan apakah guru berhak menerima tunjangan atau tidak,” demikian disampaikan oleh sumber di Kemendikdasmen.

Beberapa daerah yang telah melaporkan pencairan TPG Triwulan 3 per 1 Oktober 2025 antara lain Kabupaten OKU Selatan (Sumatera Selatan) serta beberapa daerah lainnya yang SKTP-nya terbit tanggal 21 September 2025.

Mengenal Kode Status Info GTK

Bagi guru yang memantau status tunjangannya di Info GTK, penting untuk memahami berbagai kode status yang muncul.

Berikut penjelasan kode-kode tersebut:

1. Kode 01: Beban Mengajar Tidak Linier – Guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikasinya.

2. Kode 02: Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat – Jumlah jam mengajar belum memenuhi syarat minimal.

3. Kode 04: Status Info GTK Belum Valid untuk TPG 2025 – Guru belum bersertifikasi atau NRG belum terbit.

4. Kode 06: Akun Tidak Aktif atau Usia Pensiun – Sistem mendeteksi akun tidak aktif atau guru sudah memasuki usia pensiun.

5. Kode 07: Menunggu Penerbitan SKTP – Guru tinggal menunggu proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi.

6. Kode 08: Status Valid, Tinggal Menunggu Pencairan – Status sudah valid, SKTP terbit, dan tinggal menunggu pencairan.

7. Kode 13: Menunggu Validasi Rekening – Rekening guru masih perlu divalidasi.

8. Kode 16: Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan – Status sudah valid tapi SKTP belum terbit karena menunggu pengusulan operator.

9. Kode 17: Guru Sertifikasi Tidak Aktif Permanen – Guru berpindah dari Kemendikdasmen ke Kementerian Agama.

10. Kode 19: Sertifikasi Tidak Valid – Mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan ijazah.

11. Kode 99: Guru di Luar Naungan Kemendikdasmen – Guru mengajar di Kemenag tapi masih terdaftar di Info GTK Kemendikbud.

Solusi bagi Guru yang Statusnya Tidak Valid

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait