Bagi guru yang statusnya berubah menjadi tidak valid setelah validasi tahap 2, disarankan untuk segera mengecek bagian "Catatan Masalah" di Info GTK.
Salah satu masalah yang sering muncul adalah perbedaan data pangkat dan golongan antara BKN dan Dapodik.
Jika terdapat perbedaan data, guru dapat melakukan penarikan data dari server BKN melalui fitur "Update Data My ISN" di Info GTK.
Proses ini dilakukan menggunakan API dengan sarana pertukaran data.
Jika setelah penarikan data masih tidak sesuai, guru dapat melakukan pengecekan data melalui aplikasi MySAPK atau MyN.
"Jika data di MySAPK atau MyN masih belum benar, silakan menghubungi BKD atau BKPSDM sesuai dengan kewenangannya," jelas sumber tersebut.
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Beban Kerja Guru
Pencairan tunjangan profesi guru juga berkaitan dengan pemenuhan beban kerja guru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa guru melaksanakan beban kerja selama 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
Beban kerja tersebut mencakup lima kegiatan pokok:
1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan 2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan 3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan 4. Membimbing dan melatih murid 5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guruKegiatan membimbing dan melatih murid dilakukan pada kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan ini termasuk melaksanakan tugas sebagai guru wali yang merupakan guru mata pelajaran pada SMP, SMA, dan SMK.
Kemendikdasmen mengimbau para guru untuk terus memantau status Info GTK-nya secara berkala.