Berita

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Begini Mekanisme dan Jadwalnya

Diperbarui 0 3 mnt baca 481 kata 3 halaman
Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Begini Mekanisme dan Jadwalnya
Foto: Pixabay/vjkombajn

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan skema pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan pembayaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Regulasi tersebut memastikan proses pencairan berjalan transparan, tepat sasaran, serta seragam di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

PMK 13/2026 Jadi Payung Hukum Pencairan

PMK Nomor 13 Tahun 2026 secara resmi ditetapkan pada 4 Maret 2026 dan berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Melalui PMK ini, pemerintah mengatur secara rinci mulai dari penerima, komponen pembayaran, hingga mekanisme penyaluran dana.

Skema Pencairan: Dibayar Langsung ke Penerima

Dalam PMK 13/2026 ditegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara langsung kepada penerima.

Jika terdapat kendala teknis, pembayaran dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran dengan mekanisme yang tetap mengacu pada sistem perbendaharaan negara.

Proses pencairan juga dilakukan menggunakan aplikasi penggajian berbasis digital (web dan desktop), serta melalui tahapan administrasi seperti:

- Penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) - Pengajuan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) - Penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)

Hal ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan ketepatan penyaluran anggaran negara.

Sumber Anggaran dari APBN

Pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 sepenuhnya bersumber dari APBN yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing instansi.

Dengan demikian, setiap satuan kerja bertanggung jawab atas proses administrasi dan pencairan sesuai alokasi anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

Berdasarkan kebijakan pemerintah, gaji ke-13 dijadwalkan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.

Pencairan ini sengaja disesuaikan dengan kebutuhan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, sehingga dapat membantu meringankan beban ASN dan pensiunan.

Komponen Gaji ke-13

Struktur gaji ke-13 umumnya mencakup komponen penghasilan seperti:

- Gaji pokok - Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan jabatan atau umum - Tunjangan kinerja (sesuai ketentuan instansi)

Besaran yang diterima masing-masing pegawai akan berbeda tergantung pangkat, golongan, dan jabatan.

Pajak Ditanggung Pemerintah

Salah satu poin penting dalam PMK 13/2026 adalah pajak penghasilan (PPh) atas gaji ke-13 ditanggung oleh pemerintah.

Artinya, ASN dan pensiunan menerima gaji ke-13 secara utuh tanpa potongan pajak, sehingga nilai yang diterima lebih maksimal.

Berlaku untuk ASN hingga Pensiunan

PMK ini tidak hanya mengatur ASN aktif, tetapi juga mencakup:

- PNS dan PPPK - Prajurit TNI - Anggota Polri - Pejabat negara - Pensiunan dan penerima pensiun

Seluruh kategori tersebut berhak menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran

Pemerintah menegaskan bahwa keberadaan PMK 13 Tahun 2026 bertujuan untuk memastikan proses pencairan berjalan tertib, efisien, dan bebas kesalahan administrasi.

Dengan adanya regulasi ini, seluruh instansi diwajibkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar hak pegawai dapat diterima tepat waktu.

***

Berita Terkait