Jika terdapat kendala teknis, pembayaran dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran dengan mekanisme yang tetap mengacu pada sistem perbendaharaan negara.
Proses pencairan juga dilakukan menggunakan aplikasi penggajian berbasis digital (web dan desktop), serta melalui tahapan administrasi seperti:
- Penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) - Pengajuan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) - Penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)Hal ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan ketepatan penyaluran anggaran negara.
Sumber Anggaran dari APBN
Pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 sepenuhnya bersumber dari APBN yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing instansi.
Dengan demikian, setiap satuan kerja bertanggung jawab atas proses administrasi dan pencairan sesuai alokasi anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Berdasarkan kebijakan pemerintah, gaji ke-13 dijadwalkan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.
Pencairan ini sengaja disesuaikan dengan kebutuhan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, sehingga dapat membantu meringankan beban ASN dan pensiunan.
Komponen Gaji ke-13
Struktur gaji ke-13 umumnya mencakup komponen penghasilan seperti: