Besaran yang diterima masing-masing pegawai akan berbeda tergantung pangkat, golongan, dan jabatan.
Pajak Ditanggung Pemerintah
Salah satu poin penting dalam PMK 13/2026 adalah pajak penghasilan (PPh) atas gaji ke-13 ditanggung oleh pemerintah.
Artinya, ASN dan pensiunan menerima gaji ke-13 secara utuh tanpa potongan pajak, sehingga nilai yang diterima lebih maksimal.
Berlaku untuk ASN hingga Pensiunan
PMK ini tidak hanya mengatur ASN aktif, tetapi juga mencakup:
- PNS dan PPPK - Prajurit TNI - Anggota Polri - Pejabat negara - Pensiunan dan penerima pensiunSeluruh kategori tersebut berhak menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
Pemerintah menegaskan bahwa keberadaan PMK 13 Tahun 2026 bertujuan untuk memastikan proses pencairan berjalan tertib, efisien, dan bebas kesalahan administrasi.
Dengan adanya regulasi ini, seluruh instansi diwajibkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar hak pegawai dapat diterima tepat waktu.
***