Anggaran Rp13,9 Triliun dan Sasaran Penerima
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp13,9 triliun untuk memastikan kelancaran program ini.
Nilai ekuivalen bantuan ini diperkirakan Rp200.000-Rp300.000 per KPM, tergantung harga beras di masing-masing daerah.
"Data penerima berasal dari DTSEN yang terus diperbarui. Tentu ada penyesuaian, misalnya jika terdapat penerima yang sudah wafat sehingga tidak lagi tercatat sebagai penerima aktif," jelas Arif.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa keputusan menyalurkan bantuan pangan empat bulan ke depan merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang juga terintegrasi dengan paket stimulus ekonomi pemerintah.
"Kami baru saja memutuskan, karena nanti di Oktober, November-Desember produksi kita lebih kecil daripada konsumsi, maka sudah diputuskan untuk menyalurkan bantuan pangan selama empat bulan. Ini merupakan arahan Bapak Presiden sekaligus bagian dari paket stimulus ekonomi yang dikoordinasikan Menko Bidang Ekonomi," ujar Zulkifli Hasan.
Bansos Lain yang Akan Cair September-Oktober 2025
Selain bantuan beras, pemerintah juga telah menjadwalkan pencairan berbagai bansos lain di bulan September dan Oktober 2025 yang mencakup bantuan tunai, non tunai, dan subsidi spesifik.
Berikut adalah daftar bansos yang akan cair:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos ini ditujukan untuk keluarga miskin dengan komponen pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Pada tahap 3 periode bulan Juli-September 2025, pencairan dimulai 15 September 2025 untuk KPM susulan dan KPM transformasi dari PT Pos ke Bank Himbara.
Nominalnya bervariasi rentang Rp3 juta per tahun untuk ibu hamil dan anak balita hingga Rp2,4 juta untuk lansia.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako
Kembali dicairkan mulai 15 September 2025 untuk tahap 3 bagi KPM susulan dengan nominal Rp200.000 per bulan per KPM.
3. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Diberikan melalui dana desa untuk keluarga miskin ekstrem di pedesaan, cair sepanjang bulan September 2025 dengan nominal Rp300.000 sampai Rp900.000 per KPM tergantung alokasi desa.