JAKARTA – Pemerintah kembali menyalurkan tiga bantuan sosial (bansos) secara serentak yang akan meringankan beban masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
Mulai dari BLT Dana Desa Rp900.000, pencairan BLT BBM tahap kedua, hingga bansos beras 40 kg khusus bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang lolos Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berdasarkan informasi terkini, undangan pencairan BLT Dana Desa sudah mulai didistribusikan oleh RT di berbagai wilayah.
Setiap keluarga penerima BLT Dana Desa akan memperoleh dana sebesar Rp900.000 untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2025.
BLT Dana Desa Rp900.000 Cair untuk Penerima Lolos Musdes
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) atau BLT miskin ekstrem kembali disalurkan pemerintah.
Penerima manfaat dipilih melalui musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel), dengan rata-rata empat hingga lima keluarga per desa yang ditetapkan sebagai penerima.
“Setiap keluarga penerima BLT DD akan memperoleh dana sebesar Rp900.000 untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2025. Bantuan ini diharapkan digunakan sesuai kebutuhan dasar,” demikian informasi dari Radar Banyuwangi.
Penerima yang sudah lolos musyawarah desa akan diundang untuk menerima surat undangan penerimaan.
Bagi yang menerima bantuan BLT Dana Desa diharapkan memanfaatkan bantuan tersebut dengan baik untuk kebutuhan pokok.
Jadwal Pencairan BLT BBM 2025 Tahap Kedua
Sementara itu, Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) 2025 tahap kedua diperkirakan akan segera cair.
Berdasarkan informasi dari CNN Indonesia, pencairan tahap kedua ini diperkirakan mulai disalurkan secara bertahap.
Masyarakat yang terdaftar akan menerima nominal bantuan sebesar Rp300 ribu dan dikirimkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, PT Pos Indonesia, dan rekening bank penerima.
Untuk bisa merasakan bantuan ini, terdapat syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
– Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dalam DTKS
– Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
– Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, maupun Polri