Berita

Panduan Lengkap Cara Cek Kelulusan UKPPPG 2025 Melalui Laman Resmi BPPP Kemdikbud Serta Langkah Mudah Cetak Sertifikat Pendidik Secara Mandiri

Admin Utama 0 5 menit 2 halaman
Panduan Lengkap Cara Cek Kelulusan UKPPPG 2025 Melalui Laman Resmi BPPP Kemdikbud Serta Langkah Mudah Cetak Sertifikat Pendidik Secara Mandiri

Catatan Penting: Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Hasil UKPPPG bersifat mutlak dan ditentukan berdasarkan kompetensi peserta sendiri.

1. Draf Surat Permohonan Pengambilan Sertifikat Pendidik (Serdik)

Surat ini digunakan jika Bapak/Ibu akan mengambil Serdik langsung ke LPTK atau melalui kurir (jika diizinkan LPTK terkait).

SURAT PERMOHONAN PENGAMBILAN SERTIFIKAT PENDIDIK

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Dengan ini mengajukan permohonan untuk mengambil Sertifikat Pendidik dan Transkrip Nilai asli atas nama saya sendiri. Saya menyatakan bahwa seluruh data yang saya berikan adalah benar.

Bersama surat ini, saya lampirkan:

  1. Fotokopi KTP.

  2. Cetak/Screenshot Bukti Kelulusan UKPPPG.

  3. Pas foto terbaru (jika diminta LPTK).

Demikian permohonan ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Terima kasih atas kerja sama Bapak/Ibu.

[Kota Anda], [Tanggal Hari Ini]

Hormat Saya, (Tanda Tangan & Materai 10.000)

([Nama Lengkap Anda])

2. Informasi Penting Bagi Peserta Retaker (Ujian Ulang)

Jika hasil pengecekan menyatakan "Tidak Lulus", jangan patah semangat.

Berikut adalah ketentuan pendaftaran ulang berdasarkan regulasi terbaru 2025:

Portal Pendaftaran: Tetap melalui ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id.

Biaya Ujian Ulang (Mandiri):

- Ujian Tertulis (UTBK): Rp 200.000,-

- Ujian Kinerja (UKin): Rp 265.000,-

Ketentuan: Anda hanya perlu mengulang bagian yang tidak lulus saja (misal: jika lulus UKin tapi gagal di UTBK, maka cukup mendaftar UTBK saja).

Jadwal Retaker 2026: Biasanya dibuka pada Februari/Maret 2026 (Periode 1).

Pastikan Bapak/Ibu sering memantau grup koordinasi LPTK atau laman resmi PPG Kemendikdasmen.

3. Langkah Berikutnya: Sinkronisasi Info GTK

Setelah mendapatkan Serdik, langkah yang paling krusial bagi guru adalah mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG).

  1. Lapor ke Operator Sekolah: Berikan fotokopi Serdik ke operator untuk di-input ke aplikasi Dapodik.

  2. Verval Ijazah: Pastikan ijazah PPG sudah ter-verval di laman Info GTK.

  3. Pantau NRG: NRG akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem (biasanya sinkronisasi besar dilakukan pada bulan Maret dan September setiap tahunnya).

  4. Pencairan TPG: Setelah NRG muncul dan status di Info GTK "Valid", Bapak/Ibu resmi berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

Saran Tambahan:

Periksa kembali penulisan Nama dan Tempat Tanggal Lahir pada bukti kelulusan.

Jika ada kesalahan satu huruf pun, segera hubungi admin PPG LPTK Anda sebelum Sertifikat Pendidik dicetak secara fisik, karena proses revisi setelah cetak akan jauh lebih rumit.

***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait