Bungko News – JAKARTA – Momen yang ditunggu-tunggu oleh ribuan guru di seluruh Indonesia akhirnya tiba.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) resmi merilis hasil Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) periode akhir tahun 2025.
Bagi Bapak/Ibu guru yang telah menuntaskan ujian kinerja dan ujian tertulis, pengecekan status kelulusan kini dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal digital resmi Kemendikdasmen.
UKPPPG sendiri merupakan tahapan krusial dan penentu bagi mahasiswa PPG, baik kategori Guru Tertentu (dahulu Daljab) maupun Calon Guru (Prajabatan), untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik).
Bagi Anda yang ingin memastikan status kelulusan tanpa kendala, berikut adalah panduan lengkap dan terbaru untuk mengecek hasil UKPPPG 2025.
1. Cek Melalui Portal Resmi UKPPPG BPPP
Laman utama yang dikelola oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) adalah jalur utama dan paling akurat untuk melihat rincian nilai serta status kelulusan.
Langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi: https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/.
- Pilih menu "Login" atau "Cek Kelulusan" yang tersedia di halaman utama.
- Masukkan nomor pendaftaran ujian dan tanggal lahir Anda.
- Klik "Cari" atau "Masuk".
- Sistem akan menampilkan notifikasi apakah Anda dinyatakan "LULUS" atau "TIDAK LULUS".
2. Cek Melalui Akun SIMPKB
Alternatif kedua yang sering digunakan adalah melalui dasbor SIMPKB masing-masing guru.
Biasanya, data kelulusan akan terintegrasi secara otomatis ke profil GTK Anda.
- Akses laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/.
- Login menggunakan akun SIMPKB (No. UKG dan Password).
- Cari menu "PPG Bagi Guru Tertentu".
- Jika Anda lulus, akan muncul ucapan selamat beserta petunjuk pengunduhan surat keterangan lulus.
3. Melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM)
Sesuai dengan transformasi digital pendidikan tahun 2025, hasil kelulusan bagi Guru Tertentu juga dapat dipantau melalui aplikasi atau web PMM.
- Buka aplikasi PMM atau akses via browser.
- Klik menu "Sertifikasi Pendidik".
- Periksa bagian status ujian UKPPPG.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Dinyatakan Lulus?
Selamat bagi Bapak/Ibu guru yang dinyatakan lulus!
Kelulusan ini merupakan langkah final menuju kepemilikan Sertifikat Pendidik.
Berikut langkah selanjutnya:
- Unduh Bukti Kelulusan:
Simpan tangkapan layar atau unduh surat keterangan lulus sebagai arsip.
- Koordinasi dengan LPTK:
Segera hubungi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) tempat Anda menempuh PPG untuk proses verifikasi data penerbitan Serdik.
- Pantau Info GTK:
Pastikan data kelulusan tersinkronisasi dengan laman Info GTK untuk keperluan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di periode berikutnya.
Bagaimana Jika Belum Lulus?
Bagi peserta yang belum beruntung (tidak lulus), jangan berkecil hati.
Pemerintah tetap memberikan kesempatan melalui mekanisme Retaker.
- Peserta dapat mendaftar kembali untuk mengikuti ujian ulang pada periode berikutnya.
- Fokuslah pada komponen yang belum memenuhi standar (apakah di Ujian Tertulis/UP atau Ujian Kinerja/UKin).
- Pastikan memantau jadwal pendaftaran ulang di laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id/.