Berita

Nasib 237 Ribu Guru Honorer di Ujung Tanduk 2027, DPR Desak Pemerintah Prioritaskan Pengangkatan PPPK

Diperbarui 0 5 mnt baca 924 kata 3 halaman
Nasib 237 Ribu Guru Honorer di Ujung Tanduk 2027, DPR Desak Pemerintah Prioritaskan Pengangkatan PPPK
Nasib 237 Ribu Guru Honorer di Ujung Tanduk 2027, DPR Desak Pemerintah Prioritaskan Pengangkatan PPPK — "Tidak ada lagi gu...

Salah satu skema yang disambut baik oleh Komisi X adalah opsi PPPK Paruh Waktu.

Skema ini dinilai sebagai jaring pengaman sementara agar sekolah-sekolah, khususnya di daerah yang kekurangan anggaran, tidak mengalami kekosongan guru.

Komisi X juga berencana untuk memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam rapat kerja yang dijadwalkan pada 19 Mei 2026 mendatang untuk membahas secara tuntas teknis penghapusan status honorer ini.

Dukungan dan Catatan dari FSGI

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan dukungannya terhadap rencana penghapusan status honorer, namun mengingatkan adanya potensi beban baru bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

FSGI meminta pemerintah pusat memberikan jaminan bahwa peralihan status menjadi PPPK tidak membuat para guru tetap menerima gaji tidak layak.

Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung, mengingatkan agar perubahan status tidak hanya sekadar pergantian nama. "Jangan sampai hanya berganti status tetapi gajinya tetap menggunakan dana BOS, sehingga gajinya tetap tak layak seperti selama ini dan dibayar per triwulan," kritiknya.

FSGI juga menyoroti kebutuhan mendesak akan rekrutmen baru mengingat setiap tahunnya sekitar 70 ribu guru PNS memasuki masa pensiun.

Jika penataan tidak berjalan lancar, bukan tidak mungkin Indonesia akan menghadapi krisis guru di sekolah negeri pada tahun-tahun mendatang.

Menatap 2027: Status Baru untuk Guru Negeri

Dengan tenggat waktu 31 Desember 2026, pemerintah dan DPR memiliki waktu kurang dari delapan bulan untuk merampungkan regulasi teknis.

Ke depan, tenaga pendidik di sekolah negeri hanya akan terbagi ke dalam tiga kategori resmi: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu.

Istilah "guru honorer" akan resmi dihapus dari sistem administrasi kepegawaian Indonesia mulai 1 Januari 2027.

Keputusan ini menandai babak baru dalam sejarah ketenagaan Indonesia, mengakhiri era panjang ketidakpastian bagi para pahlawan tanpa tanda jasa, sekaligus mengawali era profesionalisme dan kesejahteraan yang lebih terjamin bagi seluruh guru di sekolah negeri.

Berita Terkait