Berita

Nasib 237 Ribu Guru Honorer di Ujung Tanduk 2027, DPR Desak Pemerintah Prioritaskan Pengangkatan PPPK

Diperbarui 0 5 mnt baca 924 kata 3 halaman
Nasib 237 Ribu Guru Honorer di Ujung Tanduk 2027, DPR Desak Pemerintah Prioritaskan Pengangkatan PPPK
Nasib 237 Ribu Guru Honorer di Ujung Tanduk 2027, DPR Desak Pemerintah Prioritaskan Pengangkatan PPPK — "Tidak ada lagi gu...

Ia mendorong agar seluruh guru honorer diangkat menjadi PPPK tanpa terkecuali, dengan skema pembiayaan yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Menurut Khozin, terdapat 26 daerah dengan kapasitas fiskal kuat (11 provinsi, 4 kabupaten, 11 kota) dan 27 daerah dengan kapasitas sedang yang dinilai mampu mengangkat guru honorernya menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu.

Sementara itu, untuk 493 daerah dengan kapasitas fiskal lemah, pemerintah pusat diharapkan memberikan afirmasi dan bantuan khusus.

"Nah, khusus daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya lemah, pilihannya mesti melalui afirmasi dari pemerintah pusat. Langkah itu menjadi jalan tengah yang realistis untuk menyelesaikan persoalan guru honorer, terlebih kebutuhan guru di Indonesia masih mencapai sekitar 480 ribu orang," ungkap Khozin di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Ketegasan Wakil Ketua Komisi X: Sederhanakan Status, Hapus "Kastanisasi"

Di sisi lain, usulan yang lebih radikal datang dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani.

Ia secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk tidak hanya menghapus status honorer, tetapi juga menyederhanakan seluruh status kepegawaian guru menjadi satu skema nasional.

Lalu Hadrian mendesak penghapusan pengelompokan guru menjadi ASN, PPPK, hingga PPPK paruh waktu.

"Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru," tegas Lalu Hadrian dalam keterangannya.

Menurutnya, disparitas status hanya menciptakan ketimpangan kesejahteraan dan ketidakpastian karier.

Ia mengusulkan agar seluruh guru direkrut melalui sistem nasional CPNS, sehingga tata kelola pendidikan menjadi lebih efektif dan terintegrasi. "Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," ujar Lalu.

Komisi X Kawal Kualitas Pendidikan

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menekankan bahwa proses transisi ini tidak boleh mengorbankan kualitas layanan pendidikan di dalam kelas.

Dengan jumlah sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang saat ini menjadi penopang pendidikan nasional, terutama di daerah terpencil, kegagalan transisi berpotensi memicu krisis serius.

"Pendidikan adalah layanan dasar yang tidak boleh terganggu akibat proses transisi kebijakan. Guru harus terlindungi dan siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal," tegas Hetifah dalam rapat dengar pendapat internal.

Berita Terkait