Berita

NAAS! KPM Terima KKS Baru, Tapi Status Bansos Langsung Dihapus

Diperbarui 0 4 mnt baca 609 kata 3 halaman
NAAS! KPM Terima KKS Baru, Tapi Status Bansos Langsung Dihapus

Nasib malang menimpa sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Setelah sekian lama menanti, mereka akhirnya menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan buku tabungan baru dari bank penyalur.

Namun, kelegaanya berubah jadi kecemasan begitu mengecek status bansos di sistem resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Status penerimaan yang tadinya aktif, kini berubah drastis menjadi “TIDAK”.

Bagaimana bisa ini terjadi?

Penyaluran KKS dan buku tabungan bagi KPM peralihan dari kantor pos ke bank HIMBARA (seperti BNI) telah berlangsung sejak akhir Agustus 2025.

Banyak KPM yang sebelumnya menerima bansos melalui kantor pos—terakhir kali pada Maret 2025 untuk tahap 1—kini beralih menggunakan sistem perbankan.

Namun, di tengah antrean pencairan tahap 3 (Juli-September 2025), sejumlah KPM justru dikejutkan dengan perubahan status.

Seperti diungkapkan seorang netizen di grup Telegram bansos, meskipun sudah menerima KKS dan buku tabungan, saat dicek melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, statusnya mendadak berubah dari “YA” menjadi “TIDAK”.

“Sudah dapat KKS dan buku tabungan, tapi pas dicek di situs, kok statusnya ‘TIDAK’? Padahal sebelumnya masih aktif,” keluh salah seorang KPM seperti dikutip dari laman Klikbantuan.com, Senin (8/9/2025).

Perubahan status ini ternyata bukan tanpa sebab.

Kemensos sedang melakukan pembaruan besar-besaran pada basis data penerima bansos, yakni beralih dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstraksi Nasional (DTSEN).

Proses ini melibatkan survei ulang oleh pendamping PKH dan analisis data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk perankingan kelayakan sosial ekonomi masyarakat.

Akibatnya, banyak data lama yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bansos kini dikoreksi, bahkan dihapus.

Berdasarkan berbagai sumber, sekitar 1,9 juta penerima bansos dipastikan tidak lagi memenuhi kriteria pasca-pemutakhiran data ini.

Bagi KPM yang sudah menerima KKS dan buku tabungan, perubahan ini bisa membuat mereka bingung dan khawatir.

“Banyak KPM yang statusnya di situs berubah jadi ‘Tidak’, tapi setelah dicek di aplikasi, masih ‘Ya’.

Jadi jangan langsung percaya satu sumber saja,” jelas Muhamad Jaenudin, Pendamping Sosial Kabupaten Majalengka, seperti dikutip dari Pikiran Rakyat (29/6/2025).

Ia menambahkan, perubahan status bisa disebabkan ketidaksinkronan antara situs dan aplikasi resmi, sehingga KPM diimbau untuk selalu mengecek di kedua platform sebelum menyimpulkan statusnya.

Bagi KPM yang mengalami masalah serupa, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Cek Status di Aplikasi Resmi Cek Bansos

Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Kemensos di Play Store atau App Store.

Masukkan data sesuai KTP dan lihat apakah status di aplikasi berbeda dengan situs.

Banyak kasus menunjukkan status di aplikasi lebih akurat.

2. Ajukan Usul Sanggah via DTSEN

Jika di aplikasi pun status masih “TIDAK”, KPM bisa mengajukan sanggahan atau pendaftaran ulang melalui fitur “Usul Sanggah” di aplikasi Cek Bansos.

Caranya:

- Buat akun jika belum punya. - Lengkapi data diri, unggah KTP, KK, dan foto kondisi rumah. - Tunggu verifikasi dari Kemensos. Jika dianggap layak, nama akan kembali tercantum sebagai penerima bansos.

3. Hubungi Pendamping Sosial Setempat

Jika mengalami kesulitan teknis atau butuh bantuan verifikasi, datangi atau hubungi pendamping sosial PKH di desa/kelurahan masing-masing.

Kemensos dalam berbagai kesempatan menyatakan, perubahan ini dilakukan agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran dan mengurangi kesalahan penerima (inclusion error).

Meski sempat membingungkan, pembaruan data diharapkan bisa menjamin bansos benar-benar diterima oleh mereka yang paling membutuhkan.

“Penyaluran bansos tahap 3 tetap berjalan, tapi masyarakat diimbau aktif memantau statusnya.

Jika ada masalah, segera laporkan melalui aplikasi atau pendamping setempat,” ujar salah satu perwakilan Kemensos, seperti dikutip dari Detik.com (Sulsel, 2025).

Bagi KPM PKH dan BPNT yang baru menerima KKS dan buku tabungan, jangan panik jika status di situs berubah.

Lakukan pengecekan ganda, ajukan sanggahan jika perlu, dan pastikan data Anda selalu mutakhir di sistem Kemensos.

Bansos tetap akan disalurkan, asalkan Anda terdaftar valid di basis data terbaru—DTSEN.

***

Berita Terkait