Bungko News – Di tengah gencarnya rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai solusi penataan tenaga honorer, kabar pahit justru datang dari kebijakan fiskal daerah Di tengah tekanan ini, berbagai aliansi PPPK mulai bersuara lantang
Di tengah gencarnya rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai solusi penataan tenaga honorer, kabar pahit justru datang dari kebijakan fiskal daerah.
Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang masif terjadi di berbagai daerah dikeluhkan para PPPK yang merasa kesejahteraan mereka kian terancam.
Tak sedikit PPPK yang kini hanya bergantung pada gaji pokok, sementara Tunjangan Penghasilan (Tungjangan) mereka dipangkas atau bahkan dihapus demi memenuhi aturan batas belanja pegawai.
🔪 Di Balik Pemotongan TPP: UU HKPD Jadi Biang Kerok
Pemicu utama kebijakan pemotongan TPP ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
UU ini mengamanatkan bahwa mulai 1 Januari 2027, belanja pegawai pemerintah daerah tidak boleh melebihi maksimal 30 persen dari total APBD.
Aturan yang sesungguhnya sudah berlaku sejak 2022 ini kini mulai diimplementasikan, sehingga pemda di seluruh Indonesia berlomba menekan anggaran belanja pegawai.
Kondisi ini diperparah oleh penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengungkapkan bahwa pemprov terpaksa memotong TPP ASN sebesar 7,65 persen untuk memberikan TPP kepada PPPK lantaran dana TKD yang turun hingga Rp495 miliar.
Di sisi lain, jumlah PPPK terus bertambah—banyak daerah mengangkat ratusan hingga ribuan PPPK baru—tanpa diimbangi penambahan alokasi anggaran yang memadai.
Akibatnya, tekanan pada APBD kian membengkak, dan pemotongan TPP menjadi pilihan paling mudah.
📉 Realita di Daerah: Potongan TPP Kian Masif
Berbagai kabupaten dan provinsi telah mengambil langkah ekstrem untuk menekan belanja pegawai.
Pemerintah Provinsi Bengkulu, misalnya, mulai menyiapkan strategi pemotongan TPP setelah data menunjukkan belanja pegawai mencapai 45 persen dari APBD.
Sementara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Plt Kepala BKPSDM setempat menyebut TPP untuk PPPK dipastikan belum bisa diberikan karena belanja pegawai sudah mencapai batas maksimal 30 persen dari APBD 2026.
Bahkan, tak sedikit daerah yang mengambil opsi lebih pahit.
Sekda Berau, Muhammad Said, mengungkapkan bahwa dalam rapat koordinasi sekda se-Indonesia, tercatat sekitar 143 daerah menyatakan tidak sanggup menghadapi kebijakan pemotongan anggaran, dengan sejumlah daerah yang sudah melakukan penghapusan TPP, merumahkan PPPK, atau mengembalikan gaji PPPK seperti Pegawai Tidak Tetap (PTT).