Berita

Makin Terjepit! 143 Daerah Tak Sanggup Bayar TPP, PPPK Di-PHK Massal? Aliansi Minta Pusat Turun Tangan

Redaksi Diperbarui 0 6mnt 3hal
Makin Terjepit! 143 Daerah Tak Sanggup Bayar TPP, PPPK Di-PHK Massal? Aliansi Minta Pusat Turun Tangan
Aliansi Pppk – Makin Terjepit! 143 Daerah Tak Sanggup Bayar TPP, PPPK Di-PHK Massal? Aliansi Minta Pusat Turun Tangan — Di...

Pemerintah pusat bukannya tanpa respons.

Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, Menpan RB, dan BKN bergerak cepat mencari solusi agar tidak terjadi PHK massal.

Tiga skema utama yang sedang dibahas untuk menghindari PHK massal adalah (1) menangguhkan pelaksanaan UU HKPD sebagai solusi jangka pendek, (2) mengalihkan PPPK dari daerah ke kementerian/lembaga pusat sehingga beban belanja pegawai tidak lagi menjadi tanggung jawab APBD, serta (3) mengubah status PPPK menjadi pegawai honorer daerah dengan skema khusus, meski opsi ini menuai kontroversi.

Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri juga telah menindaklanjuti UU HKPD dengan mengatur implementasi Pasal 146 melalui Undang-Undang APBN, yang diharapkan memberikan kelonggaran bagi daerah—terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai.

Hal ini senada dengan keyakinan Fraksi Demokrat DPRD KLU bahwa beberapa bulan ke depan akan muncul pasal dalam UU APBN yang memberi kelonggaran bagi daerah.

Selain itu, pemerintah berupaya memastikan bahwa PPPK tidak terkena PHK secara massal akibat UU HKPD, meskipun implementasinya masih terus dikaji.

💎 Kesimpulan

Pemotongan TPP yang meluas sebagai konsekuensi dari UU HKPD telah membuat para PPPK semakin terdesak.

Di satu sisi, mereka menghadapi ancaman PHK dan pemotongan tunjangan; di sisi lain, pemerintah pusat dan daerah masih terus mencari skema terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini.

Ketimpangan TPP antara pejabat eselon II dan PPPK yang mencapai puluhan kali lipat semakin memperlihatkan betapa mendesaknya reformasi kebijakan penggajian PPPK.

Aliansi terus mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih kebijakan penggajian, mengakselerasi status penuh waktu, dan menstandarisasi upah layak bagi PPPK.

Namun, hingga saat ini, audiensi dengan Presiden belum juga terwujud.

Sementara itu, daerah-daerah terus berjuang menekan belanja pegawai dengan berbagai cara—ada yang memotong TPP, ada yang merumahkan PPPK, dan ada pula yang mengembalikan gaji PPPK seperti PTT.

Tekanan terhadap PPPK kian hari kian besar.

Apakah pemerintah akan mampu mencari solusi win-win antara kepatuhan terhadap aturan fiskal dan pemenuhan hak-hak pegawai kontrak yang telah mengabdi bertahun-tahun? Nasib 2,3 juta PPPK di seluruh Indonesia kini bergantung pada jawaban atas pertanyaan itu.


Sumber resmi: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, BKN, DPR RI.

Artikel ini disusun berdasarkan informasi per 1 Juni 2026. Selalu cek informasi terbaru melalui kanal resmi pemerintah pusat dan daerah.


Disclaimer: Kebijakan, jadwal, dan skema TPP serta implementasi UU HKPD dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah.

Berita Terkait