Berita

Makin Terjepit! 143 Daerah Tak Sanggup Bayar TPP, PPPK Di-PHK Massal? Aliansi Minta Pusat Turun Tangan

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,154 kata 4 halaman
Makin Terjepit! 143 Daerah Tak Sanggup Bayar TPP, PPPK Di-PHK Massal? Aliansi Minta Pusat Turun Tangan
Aliansi Pppk – Makin Terjepit! 143 Daerah Tak Sanggup Bayar TPP, PPPK Di-PHK Massal? Aliansi Minta Pusat Turun Tangan — Di...

Di tengah tekanan ini, berbagai aliansi PPPK mulai bersuara lantang.

Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) menolak wacana pemotongan TPP dan PHK PPPK, serta mengajukan permohonan audiensi kepada DPR RI, Kementerian PANRB, dan BKN.

Mereka menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi para tenaga kerja yang telah berkontribusi lama di sektor publik.

Bahkan, Aliansi PPPK Paruh Waktu secara khusus telah menyurati Presiden Prabowo Subianto dengan tiga tuntutan utama: (1) mengambil alih kebijakan penggajian PPPK, (2) akselerasi status menjadi penuh waktu, dan (3) standarisasi upah layak.

Sekjen DPP Aliansi PPPK PW, Rini Antika, menyebut posisi PPPK kini berada di persimpangan antara penegakan disiplin fiskal dan kewajiban moral negara terhadap tenaga yang telah mengabdi puluhan tahun.

Di tingkat daerah, berbagai fraksi DPRD dan pemerintah provinsi juga mulai menyuarakan penolakan.

Fraksi Demokrat DPRD KLU menolak tegas wacana pemotongan TPP ASN dan PHK PPPK, dan menyarankan pemerintah daerah untuk melobi pusat agar mendapat diskresi penundaan penyesuaian beban gaji 30 persen.

Sementara itu, DPRD Provinsi Bangka Belitung meminta pemerintah pusat mengevaluasi atau menunda UU HKPD, dengan alasan kekhawatiran akan pengurangan jumlah PPPK di lingkungan pemerintah daerah.

🏛️ Respons Pemerintah: Skema Alternatif Mulai Dibahas

Pemerintah pusat bukannya tanpa respons.

Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, Menpan RB, dan BKN bergerak cepat mencari solusi agar tidak terjadi PHK massal.

Tiga skema utama yang sedang dibahas untuk menghindari PHK massal adalah (1) menangguhkan pelaksanaan UU HKPD sebagai solusi jangka pendek, (2) mengalihkan PPPK dari daerah ke kementerian/lembaga pusat sehingga beban belanja pegawai tidak lagi menjadi tanggung jawab APBD, serta (3) mengubah status PPPK menjadi pegawai honorer daerah dengan skema khusus, meski opsi ini menuai kontroversi.

Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri juga telah menindaklanjuti UU HKPD dengan mengatur implementasi Pasal 146 melalui Undang-Undang APBN, yang diharapkan memberikan kelonggaran bagi daerah—terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai.

Berita Terkait