Pemerintah Provinsi Bengkulu, misalnya, mulai menyiapkan strategi pemotongan TPP setelah data menunjukkan belanja pegawai mencapai 45 persen dari APBD.
Sementara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Plt Kepala BKPSDM setempat menyebut TPP untuk PPPK dipastikan belum bisa diberikan karena belanja pegawai sudah mencapai batas maksimal 30 persen dari APBD 2026.
Bahkan, tak sedikit daerah yang mengambil opsi lebih pahit.
Sekda Berau, Muhammad Said, mengungkapkan bahwa dalam rapat koordinasi sekda se-Indonesia, tercatat sekitar 143 daerah menyatakan tidak sanggup menghadapi kebijakan pemotongan anggaran, dengan sejumlah daerah yang sudah melakukan penghapusan TPP, merumahkan PPPK, atau mengembalikan gaji PPPK seperti Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Tak hanya itu, Gubernur Kepri juga mengakui bahwa banyak daerah lain yang memangkas TPP hingga 25 persen, bahkan ada yang menghapusnya sama sekali.
😡 Ketimpangan Mencolok: TPP Eselon II Rp19 Juta, PPPK Hanya Rp150 Ribu
Yang paling memicu kemarahan publik adalah fakta bahwa pemotongan TPP sering kali tidak merata.
Di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, ditemukan fakta mencengangkan: TPP Sekretaris Daerah mencapai Rp19.156.791 per bulan, sementara PPPK hanya menerima Rp150 ribu per bulan—selisih hingga 126 kali lipat.
Kebijakan ini dianggap melanggar prinsip equal pay for equal work dan bertentangan dengan konstitusi serta UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Situasi serupa terjadi di Kukar, di mana TPP bagi ASN tetap berjalan dengan besaran bervariasi hingga Rp12 juta untuk pejabat eselon II, sementara PPPK dipastikan tidak mendapatkan TPP sama sekali.
Mirisnya, alasan yang dikemukakan Pemda adalah bahwa belanja pegawai sudah mencapai 30 persen APBD sehingga tidak mungkin menambah komponen belanja baru.
Namun faktanya, TPP untuk ASN tetap berjalan—hanya PPPK yang dikorbankan.