Berita

Maaf PPPK Baru! Gaji ke-13 2026 Dibayar Tidak Penuh, Cek Rumus Perhitungan Berdasarkan Masa Kerja

Diperbarui 0 5 mnt baca 823 kata 3 halaman
Maaf PPPK Baru! Gaji ke-13 2026 Dibayar Tidak Penuh, Cek Rumus Perhitungan Berdasarkan Masa Kerja
Maaf PPPK Baru! Gaji ke-13 2026 Dibayar Tidak Penuh, Cek Rumus Perhitungan Berdasarkan Masa Kerja — Rumus Perhitungan Gaji...

Bungko NewsBagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja diangkat melalui seleksi tahun 2025, ada kabar yang perlu dicermati terkait hak gaji ke-13. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 serta ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pemberian gaji ke-13 dan THR secara proporsional bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Artinya, tidak semua PPPK Angkatan 2025 akan menerima gaji ke-13 secara penuh seperti rekan-rekan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan.

Rumus Perhitungan Gaji ke-13 bagi PPPK Baru

Bagi Anda yang tergabung dalam PPPK Angkatan 2025 dan masa kerja belum mencapai 12 bulan penuh hingga batas waktu penentuan (biasanya tanggal 1 Juni pada tahun pencairan), pemerintah menerapkan perhitungan proporsional dengan rumus:

Gaji ke-13 = (n / 12) × Penghasilan Bulanan

Keterangan:

  • n = jumlah bulan kerja yang sudah dijalani hingga batas waktu penentuan

  • Penghasilan bulanan = gaji pokok + tunjangan yang melekat (keluarga, pangan, jabatan/umum, serta kinerja)

Contoh Perhitungan

Sebagai ilustrasi, PPPK yang mulai bekerja sejak Februari 2025 akan dihitung masa kerja hingga Mei (4 bulan kerja).

Maka gaji ke-13 yang diterima hanya sekitar sepertiga dari nominal penuh (4/12).

Sementara itu, PPPK yang mulai bekerja pada Maret 2025 (atau setelahnya) akan menerima proporsi yang lebih kecil lagi.

Bahkan, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025 atau 1 Juni 2026 tidak diberikan gaji ke-13 untuk tahun tersebut.

Kategori PPPK dengan Hak Gaji ke-13 Tidak Penuh

Berikut adalah kelompok PPPK Angkatan 2025 yang berpotensi menerima gaji ke-13 secara proporsional (tidak penuh):

Berita Terkait