-
PPPK yang diangkat pada Januari–Mei 2025 → Masa kerja kurang dari 12 bulan pada Juni 2025, menerima secara proporsional.
-
PPPK yang diangkat pada Juni–Desember 2025 → Masa kerja sangat singkat pada Juni 2025, berpotensi menerima proporsi minimal atau bahkan tidak menerima jika masa kerja kurang dari satu bulan.
-
PPPK yang sedang cuti di luar tanggungan negara → Tidak berhak menerima gaji ke-13 (baik penuh maupun proporsional).
-
PPPK yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan pihak lain → Tidak berhak menerima.
-
PPPK yang berstatus ganda (misalnya pensiunan yang juga menjadi PPPK) → Hanya menerima satu gaji ke-13 dengan nilai terbesar sesuai aturan status ganda.
Estimasi Besaran Gaji ke-13 PPPK Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Berikut estimasi besaran gaji ke-13 untuk PPPK yang akan cair pada Juni berdasarkan golongan dan masa kerja (bersifat estimasi, dapat berbeda sesuai kebijakan instansi masing-masing):
-
Golongan I masa kerja 0 tahun → sekitar Rp1.938.500
-
Golongan II masa kerja 3 tahun → sekitar Rp2.116.900
-
Golongan III masa kerja 3 tahun → sekitar Rp2.206.500
-
Golongan IV masa kerja 3 tahun → sekitar Rp2.299.800
-
Golongan V masa kerja 0 tahun → sekitar Rp2.511.500
-
Golongan VI masa kerja 3 tahun → sekitar Rp2.742.800
-
Golongan VII masa kerja 3 tahun → sekitar Rp2.858.800
-
Golongan VIII masa kerja 3 tahun → sekitar Rp2.979.700
-
Golongan IX masa kerja 0 tahun → sekitar Rp3.203.600