Berita

Link Pendaftaran PPPK Sekolah Rakyat 2026 Sudah Aktif! Berikut Cara Buat Akun SSCASN dan Pilih Formasi

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,186 kata 4 halaman
Link Pendaftaran PPPK Sekolah Rakyat 2026 Sudah Aktif! Berikut Cara Buat Akun SSCASN dan Pilih Formasi
Link Pendaftaran PPPK Sekolah Rakyat 2026 Sudah Aktif! Berikut Cara Buat Akun SSCASN dan Pilih Formasi — ⏰ Jadwal Lengkap ...

Wilayah Penempatan Tendik:

  • Wilayah I: Aceh, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau, Lampung, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara.

  • Wilayah II: Bali, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat.

  • Wilayah III: Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara.

  • Wilayah IV: Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah.


📋 Kriteria dan Syarat Pelamar

✅ Kriteria Pelamar PPPK Guru

Hanya dua kategori yang diperbolehkan mendaftar:

  1. Lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai guru pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen.

  2. Lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai guru non-ASN pada Dapodik Kemendikdasmen.

✅ Kriteria Pelamar PPPK Tendik

  1. PPPK paruh waktu di lingkungan Kementerian Sosial.

  2. Pelamar umum yang memenuhi kualifikasi sesuai jabatan.

✅ Syarat Umum (Guru & Tendik)

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  • Usia PPPK Guru: paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.

  • Usia PPPK Tendik: paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 45 tahun.

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.

  • Tidak berkedudukan sebagai ASN, TNI, atau Polri.

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

  • Sehat jasmani dan rohani, serta bebas NAPZA.

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Memiliki catatan kepolisian yang bersih (SKCK).

Berita Terkait