Wilayah Penempatan Tendik:
-
Wilayah I: Aceh, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau, Lampung, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara.
-
Wilayah II: Bali, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat.
-
Wilayah III: Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara.
-
Wilayah IV: Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah.
📋 Kriteria dan Syarat Pelamar
✅ Kriteria Pelamar PPPK Guru
Hanya dua kategori yang diperbolehkan mendaftar:
-
Lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai guru pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen.
-
Lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai guru non-ASN pada Dapodik Kemendikdasmen.
✅ Kriteria Pelamar PPPK Tendik
-
PPPK paruh waktu di lingkungan Kementerian Sosial.
-
Pelamar umum yang memenuhi kualifikasi sesuai jabatan.
✅ Syarat Umum (Guru & Tendik)
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
-
Usia PPPK Guru: paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
-
Usia PPPK Tendik: paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 45 tahun.
-
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
-
Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
-
Tidak berkedudukan sebagai ASN, TNI, atau Polri.
-
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
-
Sehat jasmani dan rohani, serta bebas NAPZA.
-
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Memiliki catatan kepolisian yang bersih (SKCK).