Jakarta – Memasuki pertengahan Mei 2026, kabar gembira mulai terdengar bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dalam regulasi tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada awal semester kedua tahun ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan proses pencairan akan berjalan sesuai rencana. "Nanti kan ada gaji ke-13, nanti keluar pasti," ujarnya.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?
PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa gaji ke-13 diberikan kepada sejumlah kelompok aparatur negara dan penerima tunjangan, meliputi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan
-
Penerima pensiun
-
Penerima tunjangan
-
Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu
Komponen Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri
Bagi ASN aktif (PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara), komponen gaji ke-13 yang akan diterima cukup lengkap.
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 ASN terdiri atas:
-
Gaji pokok – sesuai pangkat dan golongan terakhir
-
Tunjangan keluarga – tunjangan suami/istri (10 persen) dan tunjangan anak (2 persen per anak)
-
Tunjangan pangan – diberikan dalam bentuk uang pengganti beras
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum – disesuaikan dengan jenjang jabatan
-
Tunjangan kinerja (tukin) – bagi instansi pusat, atau tambahan penghasilan bagi instansi daerah sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing
Untuk ASN yang bertugas di instansi daerah dengan anggaran bersumber dari APBD, tambahan penghasilan diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah setempat.
Komponen Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Berbeda dengan ASN aktif, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan memiliki rincian tersendiri yang disesuaikan dengan struktur penghasilan purna tugas.
Berdasarkan ketentuan resmi, pensiunan akan menerima gaji ke-13 dengan komponen sebagai berikut:
-
Pensiun pokok – besaran dasar pensiun sesuai dengan golongan terakhir saat purna tugas
-
Tunjangan keluarga – tunjangan suami/istri dan tunjangan anak
-
Tunjangan pangan – diberikan dalam bentuk uang (tunjangan beras)
-
Tambahan penghasilan – tambahan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pensiunan
Penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) untuk pensiunan PNS dan PT Asabri (Persero) untuk pensiunan TNI/Polri.
Besaran Gaji ke-13 Mengacu pada Penghasilan Mei 2026
Pemerintah menetapkan bahwa besaran gaji ke-13 yang diterima setiap individu akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Hal ini sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 2026.
Dengan kata lain, gaji ke-13 yang cair bulan depan akan sama persis dengan total penghasilan reguler yang diterima pada bulan Mei 2026, termasuk seluruh tunjangan yang melekat.
Aturan Khusus bagi PPPK
Bagi PPPK, terdapat aturan khusus yang perlu diperhatikan.
Jika masa kerja belum genap satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.
Potongan dan Pajak Gaji ke-13
Pemerintah memberikan kabar baik terkait potongan gaji ke-13. Dalam Pasal 16 PP Nomor 9 Tahun 2026, ditegaskan bahwa gaji ke-13 dibayarkan tanpa potongan iuran apa pun, termasuk iuran pensiun atau iuran jaminan kesehatan.
Namun sesuai aturan perpajakan, gaji ke-13 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Yang perlu diketahui, PPh Pasal 21 tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Dengan demikian, nominal yang masuk ke rekening penerima adalah jumlah bersih (neto) sesuai hak komponen yang telah ditetapkan.
Jika Pencairan Belum Dilakukan pada Juni 2026
Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan keterlambatan teknis atau administratif di beberapa instansi.
PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 15 ayat (2) mengatur bahwa apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada Juni, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026.
Dengan kata lain, meskipun mengalami keterlambatan, hak penerima tetap akan dipenuhi secara penuh tanpa kehilangan nominal.
Harapan Pemerintah: Dongkrak Daya Beli dan Ekonomi
Pencairan gaji ke-13 tidak hanya menjadi bentuk apresiasi negara atas pengabdian aparatur negara, tetapi juga langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Pemerintah berharap penyaluran gaji ke-13 ini mampu mendorong daya beli masyarakat dan memberikan stimulus positif bagi pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor ritel dan UMKM pada kuartal kedua tahun 2026.
Imbauan untuk Penerima
Para penerima gaji ke-13 diimbau untuk:
-
Memantau informasi resmi dari instansi masing-masing atau kanal resmi PT Taspen dan PT Asabri
-
Tidak mudah percaya pada hoaks atau informasi tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan proses pencairan
-
Menjaga kerahasiaan data diri karena dana akan langsung ditransfer ke rekening terdaftar tanpa dipungut biaya tambahan apa pun
-
Melakukan autentikasi secara rutin bagi pensiunan melalui aplikasi Taspen Otentik agar proses pencairan berjalan lancar