Komponen Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Berbeda dengan ASN aktif, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan memiliki rincian tersendiri yang disesuaikan dengan struktur penghasilan purna tugas.
Berdasarkan ketentuan resmi, pensiunan akan menerima gaji ke-13 dengan komponen sebagai berikut:
-
Pensiun pokok – besaran dasar pensiun sesuai dengan golongan terakhir saat purna tugas
-
Tunjangan keluarga – tunjangan suami/istri dan tunjangan anak
-
Tunjangan pangan – diberikan dalam bentuk uang (tunjangan beras)
-
Tambahan penghasilan – tambahan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pensiunan
Penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) untuk pensiunan PNS dan PT Asabri (Persero) untuk pensiunan TNI/Polri.
Besaran Gaji ke-13 Mengacu pada Penghasilan Mei 2026
Pemerintah menetapkan bahwa besaran gaji ke-13 yang diterima setiap individu akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Hal ini sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 2026.
Dengan kata lain, gaji ke-13 yang cair bulan depan akan sama persis dengan total penghasilan reguler yang diterima pada bulan Mei 2026, termasuk seluruh tunjangan yang melekat.
Aturan Khusus bagi PPPK
Bagi PPPK, terdapat aturan khusus yang perlu diperhatikan.
Jika masa kerja belum genap satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.
Potongan dan Pajak Gaji ke-13
Pemerintah memberikan kabar baik terkait potongan gaji ke-13. Dalam Pasal 16 PP Nomor 9 Tahun 2026, ditegaskan bahwa gaji ke-13 dibayarkan tanpa potongan iuran apa pun, termasuk iuran pensiun atau iuran jaminan kesehatan.