Berita

Komponen Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan: Beda Aktif dan Purnabakti, Cair Bulan Depan

Diperbarui 0 5 mnt baca 809 kata 3 halaman
Komponen Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan: Beda Aktif dan Purnabakti, Cair Bulan Depan
Komponen Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan: Beda Aktif dan Purnabakti, Cair Bulan Depan — "Nanti kan ada gaji ke-1...

Bungko NewsJakarta – Memasuki pertengahan Mei 2026, kabar gembira mulai terdengar bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Dalam regulasi tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada awal semester kedua tahun ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan proses pencairan akan berjalan sesuai rencana. "Nanti kan ada gaji ke-13, nanti keluar pasti," ujarnya.


Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?

PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa gaji ke-13 diberikan kepada sejumlah kelompok aparatur negara dan penerima tunjangan, meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan

  • Penerima pensiun

  • Penerima tunjangan

  • Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu


Komponen Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri

Bagi ASN aktif (PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara), komponen gaji ke-13 yang akan diterima cukup lengkap.

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 ASN terdiri atas:

  1. Gaji pokok – sesuai pangkat dan golongan terakhir

  2. Tunjangan keluarga – tunjangan suami/istri (10 persen) dan tunjangan anak (2 persen per anak)

  3. Tunjangan pangan – diberikan dalam bentuk uang pengganti beras

  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum – disesuaikan dengan jenjang jabatan

  5. Tunjangan kinerja (tukin) – bagi instansi pusat, atau tambahan penghasilan bagi instansi daerah sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing

Untuk ASN yang bertugas di instansi daerah dengan anggaran bersumber dari APBD, tambahan penghasilan diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah setempat.

Berita Terkait