JAKARTA - Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 sebagai langkah strategis penyelesaian masalah tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Senin, 25 Agustus 2025.
Dalam kesimpulan rapat tersebut, Ketua Rapat menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI memberikan apresiasi atas progres pengadaan Calon ASN (CASN) 2024, yang menunjukkan keterisian formasi cukup tinggi.
Pemerintah juga telah menyiapkan kebijakan afirmasi bagi Non-ASN, termasuk skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai solusi untuk menuntaskan penataan Non-ASN sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Percepatan Formasi dan Penyelesaian Honorer
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI merekomendasikan agar Kementerian PANRB dan BKN segera menyelesaikan formasi PPPK melalui optimalisasi sesuai urutan prioritas.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tenaga honorer yang telah lama mengabdi mendapatkan kepastian status sesuai Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menyampaikan, "Jangan sampai ada formasi yang tersisa atau terhambat oleh administrasi. Optimalisasi formasi adalah kunci agar penuntasan honorer bisa selesai tepat waktu," ujarnya.
Berdasarkan data ASN Digital per 22 Agustus 2025, tercatat ada 1.370.523 honorer yang berpotensi diangkat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 78 persen atau 1.068.495 orang sudah resmi diusulkan oleh instansi masing-masing.
Namun, sebanyak 66.495 usulan ditolak dengan berbagai alasan, sementara 235.533 tenaga honorer belum juga diajukan hingga batas waktu yang ditentukan.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu
Kebijakan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.
Menurut keputusan ini, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Adapun jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu meliputi Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Masalah MS-TMS, DPR Minta Pendaftaran Mandiri dan Literasi Digital
Persoalan teknis dalam seleksi CASN yang kerap memicu protes publik juga menjadi sorotan dalam rapat tersebut.
DPR meminta pemerintah meningkatkan akurasi dan integritas administrasi seleksi.
"Pemerintah perlu meningkatkan akurasi dan integritas administrasi seleksi dengan mewajibkan pendaftaran mandiri peserta dan memperkuat literasi digital agar tidak ada kasus Memenuhi Syarat (MS) ke Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang menghambat proses seleksi," tegas Aria Bima dalam kesimpulan rapat.
Kasus perubahan status MS menjadi TMS selama proses seleksi disebut sebagai salah satu penyebab kegagalan banyak pelamar honorer dalam seleksi sebelumnya.
Hal ini menjadi perhatian serius Komisi II DPR RI untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel.
Dasar Hukum Penataan Honorer
Penataan tenaga honorer ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang secara tegas menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
UU ini juga melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN sejak UU tersebut berlaku.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu berlandaskan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 dan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
"Program ini dirancang untuk mencegah pemutusan kerja massal akibat keterbatasan anggaran pemerintah daerah maupun pusat," ujarnya.
Dengan desakan dari Komisi II DPR RI ini, diharapkan pemerintah dapat segera merealisasikan pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 sebagai solusi penuntasan masalah tenaga honorer yang telah lama menjadi persoalan di berbagai instansi pemerintah.
***