Berita

Komisi II DPR Desak Pemerintah Segera Realisasikan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Diperbarui 0 4 mnt baca 633 kata 3 halaman
Komisi II DPR Desak Pemerintah Segera Realisasikan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Dari jumlah tersebut, sebanyak 78 persen atau 1.068.495 orang sudah resmi diusulkan oleh instansi masing-masing.

Namun, sebanyak 66.495 usulan ditolak dengan berbagai alasan, sementara 235.533 tenaga honorer belum juga diajukan hingga batas waktu yang ditentukan.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Kebijakan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.

Menurut keputusan ini, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Adapun jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu meliputi Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Masalah MS-TMS, DPR Minta Pendaftaran Mandiri dan Literasi Digital

Persoalan teknis dalam seleksi CASN yang kerap memicu protes publik juga menjadi sorotan dalam rapat tersebut.

DPR meminta pemerintah meningkatkan akurasi dan integritas administrasi seleksi.

"Pemerintah perlu meningkatkan akurasi dan integritas administrasi seleksi dengan mewajibkan pendaftaran mandiri peserta dan memperkuat literasi digital agar tidak ada kasus Memenuhi Syarat (MS) ke Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang menghambat proses seleksi," tegas Aria Bima dalam kesimpulan rapat.

Berita Terkait