Kasus perubahan status MS menjadi TMS selama proses seleksi disebut sebagai salah satu penyebab kegagalan banyak pelamar honorer dalam seleksi sebelumnya.
Hal ini menjadi perhatian serius Komisi II DPR RI untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel.
Dasar Hukum Penataan Honorer
Penataan tenaga honorer ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang secara tegas menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
UU ini juga melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN sejak UU tersebut berlaku.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu berlandaskan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 dan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
"Program ini dirancang untuk mencegah pemutusan kerja massal akibat keterbatasan anggaran pemerintah daerah maupun pusat," ujarnya.
Dengan desakan dari Komisi II DPR RI ini, diharapkan pemerintah dapat segera merealisasikan pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 sebagai solusi penuntasan masalah tenaga honorer yang telah lama menjadi persoalan di berbagai instansi pemerintah.
***