Berita

Ketat! Pemerintah Resmi Larang Dana Desa 2026 untuk Bangun Kantor hingga Bimtek Luar Daerah

Diperbarui 0 3 mnt baca 579 kata 3 halaman
Ketat! Pemerintah Resmi Larang Dana Desa 2026 untuk Bangun Kantor hingga Bimtek Luar Daerah

Bungko News – JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) telah resmi menerbitkan panduan operasional penggunaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026.

Melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah memberikan sinyal tegas terkait efisiensi anggaran dengan memperluas daftar kegiatan yang dilarang menggunakan dana negara tersebut.

Langkah ini diambil menyusul kebijakan pengetatan anggaran nasional di mana total alokasi Dana Desa 2026 disepakati sebesar Rp60,6 triliun, atau mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan anggaran yang lebih ramping, fokus penggunaan dana kini dialihkan sepenuhnya pada pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penanganan isu strategis nasional di tingkat akar rumput.

Titik Tekan: Larangan Membangun Kantor Desa

Salah satu poin yang paling krusial dalam Permendes No. 16 Tahun 2025 adalah larangan penggunaan Dana Desa untuk pembangunan kantor desa atau balai desa baru.

Pemerintah menilai infrastruktur perkantoran bukanlah kebutuhan mendesak yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

Namun, terdapat pengecualian sangat terbatas.

Desa hanya diperbolehkan melakukan rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan pagu maksimal sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Di luar angka tersebut, pembangunan fisik harus mencari sumber pendanaan lain, seperti Pendapatan Asli Desa (PADesa) atau bantuan keuangan kabupaten/provinsi.

8 Larangan Utama Penggunaan Dana Desa 2026

Berita Terkait