Bungko News – JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) secara resmi telah menetapkan arah kebijakan penggunaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026.
Melalui Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah memberikan panduan teknis agar pemanfaatan dana tersebut lebih terukur, transparan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan warga desa.
Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, menekankan bahwa Dana Desa 2026 difokuskan untuk memperkuat kemandirian ekonomi melalui koperasi, menjaga ketahanan pangan, serta meningkatkan kesiapsiagaan desa terhadap perubahan iklim.
Berikut adalah uraian lengkap 8 Prioritas Dana Desa 2026 yang menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah desa di Indonesia:
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa
Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tetap menjadi instrumen utama dalam menjaga daya beli masyarakat kelas bawah.
Pada tahun 2026, desa diwajibkan mengalokasikan dana untuk keluarga miskin ekstrem dengan besaran maksimal Rp300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulan.
Kriteria penerima difokuskan pada rumah tangga lansia tunggal, penyandang disabilitas, atau warga dengan penyakit kronis yang kehilangan mata pencaharian.
2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
Mengingat tantangan cuaca ekstrem, tahun 2026 memberikan porsi besar pada mitigasi bencana dan adaptasi iklim.
Dana Desa dapat digunakan untuk pengelolaan sampah berbasis lingkungan, pembangunan infrastruktur penangkal banjir atau longsor, serta pengembangan pertanian rendah emisi.
Tujuannya agar desa memiliki daya tahan (resiliensi) yang kuat saat menghadapi bencana alam.