Berita

Resmi! Inilah 8 Prioritas Dana Desa 2026 yang Wajib Diketahui Kepala Desa dan Perangkat Desa

Admin Utama Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
Resmi! Inilah 8 Prioritas Dana Desa 2026 yang Wajib Diketahui Kepala Desa dan Perangkat Desa

Dana Desa diperbolehkan untuk membiayai pembangunan gerai fisik, gudang logistik, serta sarana pendukung koperasi lainnya guna memutus rantai distribusi yang selama ini merugikan petani dan perajin di desa.

6. Pembangunan Infrastruktur melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD)

Pembangunan fisik di desa wajib mengedepankan prinsip swakelola dan padat karya.

Kebijakan tahun 2026 mengamanatkan porsi upah tenaga kerja minimal mencapai 50 persen dari total anggaran kegiatan fisik.

Tenaga kerja harus berasal dari warga lokal, terutama mereka yang masuk kategori pengangguran atau keluarga miskin, guna menekan angka urbanisasi.

7. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi

Transformasi digital desa dipercepat dengan alokasi dana untuk penyediaan akses internet, pengembangan website resmi dengan domain desa.id, serta digitalisasi layanan publik.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi tata kelola desa sekaligus memberikan akses informasi yang lebih luas bagi pelaku UMKM desa.

8. Program Sektor Prioritas Lainnya sesuai Kebutuhan Desa

Desa diberikan fleksibilitas untuk mendanai kebutuhan mendesak yang bersifat lokal melalui musyawarah desa (Musdes).

Hal ini mencakup penanggulangan kerawanan sosial, promosi produk unggulan, hingga kegiatan pelestarian budaya dan olahraga yang dianggap mendesak bagi kemajuan masyarakat setempat.

Transparansi dan Aturan Operasional

Selain delapan prioritas tersebut, Permendesa 16/2025 juga mengatur penggunaan Dana Desa untuk operasional pemerintah desa maksimal sebesar 3 persen.

Dana ini dapat digunakan untuk koordinasi, penanggulangan masalah sosial, dan kegiatan protokoler.

Pemerintah juga secara tegas melarang penggunaan Dana Desa 2026 untuk beberapa hal, di antaranya:

- Pembayaran utang tahun sebelumnya.

- Perjalanan dinas ke luar kabupaten/kota.

- Pembangunan kantor desa (kecuali rehabilitasi ringan maksimal Rp25 juta).

- Bantuan hukum untuk kepentingan pribadi perangkat desa.

Seluruh pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan rencana penggunaan Dana Desa melalui baliho, papan informasi, atau sistem informasi desa agar dapat diawasi langsung oleh masyarakat dan memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran.

***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait