Berita

Gaji PPPK 2026: Potongan BPJS, JHT, Tapera, dan PPh 21 – Berapa Sisa yang Masuk Rekening?

Diperbarui 0 5 mnt baca 903 kata 3 halaman
Gaji PPPK 2026: Potongan BPJS, JHT, Tapera, dan PPh 21 – Berapa Sisa yang Masuk Rekening?
Gaji PPPK 2026: Potongan BPJS, JHT, Tapera, dan PPh 21 – Berapa Sisa yang Masuk Rekening? — Gaji PPPK diatur dalam Peratur...

Bungko NewsPertanyaan tentang gaji bersih yang akan masuk ke rekening setelah resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan hal yang wajar.

Besaran yang diterima bukan hanya soal gaji pokok, ada komponen lain yang menambah penghasilan, tetapi juga ada potongan yang perlu diperhatikan.

Dasar Hukum dan Besaran Gaji Pokok

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Berbeda dengan PNS yang memiliki 4 golongan, PPPK memiliki 17 golongan (I-XVII) dengan rentang gaji yang bervariasi .

Berikut tabel lengkap gaji pokok PPPK per golongan berdasarkan Perpres 11/2024 :

Golongan Gaji Pokok (MKG 0 Tahun) Masa Kerja Maksimal
I Rp 1.938.500 Rp 2.900.900
II Rp 2.116.900 Rp 3.071.200
III Rp 2.206.500 Rp 3.201.200
IV Rp 2.299.800 Rp 3.336.600
V Rp 2.511.500 Rp 4.189.900
VI Rp 2.742.800 Rp 4.367.100
VII Rp 2.858.800 Rp 4.551.800
VIII Rp 2.979.700 Rp 4.744.400
IX Rp 3.203.600 Rp 5.261.500
X Rp 3.339.100 Rp 5.484.000
XI Rp 3.480.300 Rp 5.716.000
XII Rp 3.627.500 Rp 5.957.800
XIII Rp 3.781.000 Rp 6.209.800
XIV Rp 3.940.900 Rp 6.472.500
XV Rp 4.107.600 Rp 6.746.200
XVI Rp 4.281.400 Rp 7.031.600
XVII Rp 4.462.500 Rp 7.329.000

Penempatan golongan umumnya disesuaikan dengan jenjang pendidikan :

  • Golongan I-IV: Lulusan SD hingga SMP

  • Golongan V-IX: Lulusan SMA, Diploma, hingga Sarjana (S1)

  • Golongan X-XVII: Lulusan Magister (S2), Doktor (S3), atau jabatan fungsional ahli

Untuk lulusan S1 yang baru diangkat, umumnya ditempatkan pada Golongan IX dengan gaji pokok Rp 3.203.600 per bulan .

Komponen Penambah Penghasilan

Gaji yang masuk ke rekening bukan hanya gaji pokok.

PPPK berhak menerima berbagai tunjangan :

1. Tunjangan Keluarga

  • Suami/Istri: 10% dari gaji pokok

  • Anak: 2% per anak (maksimal 2 anak)

2. Tunjangan Pangan

Diberikan setara 10 kg beras per bulan per anggota keluarga (suami/istri + maksimal 2 anak), yang umumnya dikonversi dalam bentuk uang sekitar Rp 72.420 per orang .

Berita Terkait