Berdasarkan Lampiran Bab II Bagian J pada regulasi terbaru tersebut, berikut adalah daftar merah kegiatan yang secara mutlak tidak boleh dibiayai oleh Dana Desa tahun 2026:
1. Honorarium Aparatur Desa:
Dilarang keras membayar honor, tunjangan, atau imbalan apa pun bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD dari pos Dana Desa (kecuali alokasi operasional pemerintah desa yang sudah dibatasi maksimal 3%).
2. Perjalanan Dinas Luar Daerah:
Biaya perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten atau kota tempat desa berada kini tidak lagi ditanggung oleh Dana Desa.
3. Iuran Jaminan Sosial:
Pembayaran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur desa tidak boleh dibebankan pada Dana Desa.
4. Pembangunan Gedung Kantor:
Tidak diizinkan membangun gedung kantor atau balai desa baru.
5. Bimbingan Teknis (Bimtek) Mandiri:
Penyelenggaraan Bimtek yang bersifat mandiri khusus untuk aparatur desa tidak boleh menggunakan Dana Desa.
6. Studi Banding Luar Daerah:
Segala bentuk studi banding atau perjalanan peningkatan kapasitas ke luar kabupaten/kota telah dilarang.
7. Pembayaran Utang Tahun Lalu:
Dana Desa tahun berjalan tidak boleh digunakan untuk melunasi kewajiban atau utang anggaran tahun sebelumnya yang tidak sesuai ketentuan.
8. Bantuan Hukum Pribadi:
Pemberian bantuan hukum untuk kepentingan pribadi pejabat desa atau warga yang sedang berperkara di pengadilan.