Berita

Kekhawatiran Status PPPK Berujung pada Krisis Guru dan Tenaga Kesehatan

Diperbarui 0 5 mnt baca 847 kata 3 halaman
Kekhawatiran Status PPPK Berujung pada Krisis Guru dan Tenaga Kesehatan

JAKARTA - Kekhawatiran tentang nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengemuka dalam rapat di Komisi II DPR.

Para tenaga honorer yang telah diangkat sebagai P3K khawatir status mereka akan berakhir, padahal setiap tahun puluhan ribu PNS memasuki masa pensiun dan banyak daerah mengalami kekurangan guru serta tenaga kesehatan.

Pemerintah diminta segera membuat mekanisme peralihan dari P3K ke PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) turunan tanpa harus mengubah undang-undang yang baru berusia dua tahun.

Kekhawatiran ini disampaikan oleh sejumlah perwakilan P3K dalam rapat dengan Komisi II DPR dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Mereka meminta kepastian status, karir, dan kesejahteraan setelah menjadi P3K.

"Padahal setiap tahun PNS yang pensiun tuh jumlahnya puluhan ribu ya. Dan banyak daerah mengatakan ini kalau PNS tidak segera diisi maka pasti akan kekurangan baik guru maupun tenaga kesehatan. Nah, kawan-kawan ini khawatir mereka sudah di dalam tapi nanti yang jadi jangan-jangan orang baru," ujar salah seorang perwakilan P3K dalam rapat tersebut.

Esensi P3K dan Permasalahannya

Deputi Bidang Kepegawaian Kemenpan RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa esensi adanya P3K adalah untuk mengakomodir tenaga honorer yang selama ini status dan penghasilannya tidak jelas.

Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), status kepegawaian di Indonesia hanya mengenal PNS.

"Di Undang-Undang 5/2014 itu muncullah di situ ASN itu ada PNS ada P3K. Kenapa ada P3K? Pertama banyak usianya yang melebihi 35 tahun. Yang kedua, jenjang pendidikannya juga yang tidak standar. Ketiga, cara masuknya itu tidak kompetitif dan tidak selektif," jelas Aba.

Aba menambahkan bahwa P3K sebenarnya diperuntukkan bagi orang-orang yang memiliki keahlian tertentu, namun dalam praktiknya digunakan untuk mengakomodir tenaga honorer.

"Sesungguhnya ini bukan untuk honorer Pak ya. Bukan untuk honorer tapi orang-orang yang ahli di bidang tertentu ada diaspora yang hebat maka dia ditarik dululah jadi P3K. Tapi di dalam praktiknya, Pak pimpinan kan ini untuk mengakomodir itu," ujarnya.

Terobosan untuk P3K

Pemerintah telah melakukan beberapa terobosan untuk memberikan kepastian kepada P3K, antara lain:

1. Status Kontrak:

P3K diangkat dengan kontrak 5 tahun dengan evaluasi setiap tahun, namun dapat bekerja sampai usia 60 tahun asalkan kinerja baik dan tidak melanggar disiplin.

2. PP 94 Berlaku untuk P3K:

"Pemberlakuan PP 94 itu bukan hanya untuk PNS tapi juga untuk P3K," tegas Aba.

3. Mobilitas:

P3K kini sudah boleh mutasi dalam satu instansi dari unit satu ke unit lain sepanjang tidak berganti jabatan.

4. Pengembangan Kompetensi:

P3K diperbolehkan mengembangkan kompetensi dan bisa dibiayai oleh instansi asalkan tidak mengganggu pekerjaan utama.

5. Lamar PNS Tanpa Resign:

"Kalau dulu melamar PNS itu harus berhenti dari P3K-nya sehingga dia ketika PNS enggak diterima ini sudah berhenti gitu kan. Kasihan. Sekarang kita bolehkan kalau mereka daftar PNS itu kalau misalnya tidak diterima maka boleh lagi balik jadi P3K," jelas Aba.

Strategi untuk Tenaga Honorer Belum P3K

Untuk mengatasi masalah tenaga honorer yang belum menjadi P3K, pemerintah memiliki strategi transisi.

"Daripada mereka berhenti, kita tekankan kepada kepala daerah diangkat dulu dan diberikan NIP supaya ada kepastian hukum. Uangnya enggak ada, belanja pegawainya melebihi 30% maka boleh dibayar dulu dengan anggaran yang ada saat ini. Tapi ketika anggarannya cukup maka dia bisa diangkat menjadi P3K," papar Aba.

Strategi ini diterapkan untuk menghindari pemberhentian massal terhadap tenaga honorer saat ini.

Usulan Peralihan P3K ke PNS

Dalam rapat tersebut, muncul usulan untuk mengatur mekanisme peralihan dari P3K ke PNS melalui PP turunan tanpa harus mengubah undang-undang.

Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Dede Yusuf, menegaskan bahwa usulan ini akan ditindaklanjuti.

"Nanti kita lihat undang-undangnya sesuai seperti apa. Kalau tanpa batas usia menurut saya nanti bentuknya afirmasi saja. Iya, karena kalau dirubah di undang-undang nanti terlalu detail di undang-undang ya. Afirmasi saya rasa bisa dimunculkan terutama buat mereka yang sudah mengajar 10 tahun gitu kan," kata Dede Yusuf.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menambahkan bahwa pihaknya akan mendorong agar mekanisme peralihan P3K ke PNS dimasukkan dalam PP turunan yang saat ini masih dalam proses di Sekretariat Negara (Setneg).

"Kalau untuk kepegawaian, sesuai yang Bapak Deputi sampaikan tadi, PP turunannya sudah di Setneg. Jadi apakah kami cuma mau memasukkan satu poin di PP turunan tersebut tentang mekanisme peralihan P3K ke PNS? Itu aja kami mohon karena kembali lagi kepada Kemenpan RB," ujar Junimart.

Harapan Tenaga Honorer

Salah seorang perwakilan honorer asal Jawa Timur, Rina, menyampaikan harapannya agar pemerintah segera menyelesaikan masalah status kepegawaian ini.

"Kami sudah ke audiensi dengan Kemenkeu, Kemendikbud, semuanya oke tergantung Kemenpan RB dengan BKN. Kami mohon supaya lewat Komisi II ini mungkin terakhir kami nak datang sini karena saya sudah di Komite 3 DPD RI sampai ke Amnesti Internasional itu sudah saya datangi supaya kami bisa berubah," ujarnya.

Rina menambahkan bahwa mereka tidak meminta gaji yang terlalu tinggi, hanya kesejahteraan yang layak.

"Kita tidak minta juga guru 20 juta, 15 juta. Tidak. Cuma kita minta kesejahteraan yang memang layak pemerintah berikan dengan kenyamanan kita bekerja. Tidak lagi pening otak bahwa kita 5 tahun, 'Wah, kita nak dikontrak lagi atau tidak.' Nah, itu maksud saya. Jadi, selesai kita urusan PNS ke semuanya tidak ada lagi A B C D pening kepala kita," pungkasnya.

***

Berita Terkait