Berita

Kekhawatiran Status PPPK Berujung pada Krisis Guru dan Tenaga Kesehatan

Diperbarui 0 5 mnt baca 847 kata 3 halaman
Kekhawatiran Status PPPK Berujung pada Krisis Guru dan Tenaga Kesehatan

Terobosan untuk P3K

Pemerintah telah melakukan beberapa terobosan untuk memberikan kepastian kepada P3K, antara lain:

1. Status Kontrak:

P3K diangkat dengan kontrak 5 tahun dengan evaluasi setiap tahun, namun dapat bekerja sampai usia 60 tahun asalkan kinerja baik dan tidak melanggar disiplin.

2. PP 94 Berlaku untuk P3K:

"Pemberlakuan PP 94 itu bukan hanya untuk PNS tapi juga untuk P3K," tegas Aba.

3. Mobilitas:

P3K kini sudah boleh mutasi dalam satu instansi dari unit satu ke unit lain sepanjang tidak berganti jabatan.

4. Pengembangan Kompetensi:

P3K diperbolehkan mengembangkan kompetensi dan bisa dibiayai oleh instansi asalkan tidak mengganggu pekerjaan utama.

5. Lamar PNS Tanpa Resign:

"Kalau dulu melamar PNS itu harus berhenti dari P3K-nya sehingga dia ketika PNS enggak diterima ini sudah berhenti gitu kan. Kasihan. Sekarang kita bolehkan kalau mereka daftar PNS itu kalau misalnya tidak diterima maka boleh lagi balik jadi P3K," jelas Aba.

Strategi untuk Tenaga Honorer Belum P3K

Untuk mengatasi masalah tenaga honorer yang belum menjadi P3K, pemerintah memiliki strategi transisi.

"Daripada mereka berhenti, kita tekankan kepada kepala daerah diangkat dulu dan diberikan NIP supaya ada kepastian hukum. Uangnya enggak ada, belanja pegawainya melebihi 30% maka boleh dibayar dulu dengan anggaran yang ada saat ini. Tapi ketika anggarannya cukup maka dia bisa diangkat menjadi P3K," papar Aba.

Strategi ini diterapkan untuk menghindari pemberhentian massal terhadap tenaga honorer saat ini.

Usulan Peralihan P3K ke PNS

Dalam rapat tersebut, muncul usulan untuk mengatur mekanisme peralihan dari P3K ke PNS melalui PP turunan tanpa harus mengubah undang-undang.

Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Dede Yusuf, menegaskan bahwa usulan ini akan ditindaklanjuti.

"Nanti kita lihat undang-undangnya sesuai seperti apa. Kalau tanpa batas usia menurut saya nanti bentuknya afirmasi saja. Iya, karena kalau dirubah di undang-undang nanti terlalu detail di undang-undang ya. Afirmasi saya rasa bisa dimunculkan terutama buat mereka yang sudah mengajar 10 tahun gitu kan," kata Dede Yusuf.

Berita Terkait